SATULAYAR.COM - Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Natsir Ali menegaskan menunda pembayaran TPP ASN bulan November 2025, jika tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut juga berlaku bagi PPPK dan Perangkat Desa. Khusus PPPK akan dilakukan penundaan pembayaran gaji bulan November 2025, dan bagi perangkat desa, pembayaran PKB dan SPPT PBB-P2 menjadi syarat pembayaran gaji pada pencairan ADD Tahap IV.
Penegasan Bupati Kepulauan Selayar itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 281/900.1.3/IX/2025 Tentang Ketaatan dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ASN dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada masing-masing Para Kepala Perangkat Daerah, Para Asisten SETDA, Para Kabag SETDA, Para Camat, Pmpara Lurah dan Kepala Desa se Kepulauan Selayar.
Adapun beberapa poin dari surat edaran tersebut agar seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa memerintahkan kepada seluruh ASN, PHL dan Perangkat Desa yang memiliki kendaraan bermotor pribadi untuk melakukan pembayaran PKB yang telah jatuh tempo pada tahun 2025 termasuk PKB yang terutang tahun- tahun sebelumnya.
Selain itu, melaporkan kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki ASN, PHL dan Perangkat Desa dilingkungan kerja masing-masing kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah paling lambat tanggal 10 Oktober 2025 serta melakukan pembayaran SPPT PBB-P2 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2025.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksaaan arahan tersebut akan dievaluasi pada minggu keempat Oktober 2025, dan apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP bagi PNS dan penundaan gaji bagi PPPK serta penundaan pembayaran gaji bagi perangkat desa pada pencairan ADD Tahap IV. (Afd).
Social Header