Breaking News

Prioritas Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan, Berikut Fokus Penggunaannya


SATULAYAR.COM
- Fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Selanjutnya, ditetapkan pada 30 Desember 2025 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan, pembangunan desa yang berkelanjutan dan penguatan ekonomi desa. 

Adapun fokus penggunaan Dana Desa 2026 diutamakan penggunaannya untuk mendukung beberapa prioritas utama, diantaranya:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem, melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa dengan mengacu pada data resmi pemerintah

Bantuan Langsung Tunai Desa yang diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat. Penyaluran BLT dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan, dan mekanisme pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan/atau non-tunai.

2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan desa menghadapi perubahan iklim dan risiko kebencanaan.

3. Peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa.

4. Program ketahanan pangan desa, termasuk pengembangan lumbung pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.

5. Dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen penggerak ekonomi desa.

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa. 

8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Selanjutnya, khusus fokus penggunaan dana desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan, dengan merujuk kepada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari total pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 ini ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa  2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

Selanjutnya, dalam peraturan ini juga mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Apabila pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya. 

Kemudian terkait pelaksanaan penggunaan Dana Desa 2026, selain Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota (APIP), Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan, sehingga pemanfaatan Dana Desa ini dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat desa. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI