Breaking News

Catat! 8 Poin Larangan Penggunaan Dana Desa 2026


SATULAYAR.COM
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. 

Penegasan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut selain mengatur fokus penggunaan Dana Desa, juga menegaskan larangan penggunaan dana desa tahun 2026. 

Setidaknya, ada 8 poin larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa, diantaranya Dana Desa dilarang untuk;

1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. 

2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. 

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. 

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota.

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan poin-poin larangan tersebut, Pemerintah secara tegas memberikan penekanan bahwa penggunaan Dana Desa harus difokuskan pada kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan aparatur desa. 

Penegasan tersebut bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yakni mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.

Pemerintah menilai, masih terdapat penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran sehingga perlu pengaturan lebih ketat dan jelas. Untuk itu, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI