SATULAYAR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara terhadap Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., M.H., terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan telah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta terbukti secara sah berdasarkan atas fakta-fakta hukum.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar, Nurul Anisa, S.H., dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harwansah, S.H, M.H., Jaksa Penuntut Umum menyatakan berketetapan hati dan berpendirian tetap disertai dengan penuh keyakinan tetap pada Surat Tuntutan Pidana yang dibacakan dan diserahkan pada Senin, 29 September 2025 lalu.
"Kami Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang terdahulu," ucap Nurul Anisa.
Nurul Anisa dalam replik yang dibacakannya menyebut bahwa dari fakta persidangan terdakwa mengakui, bahkan secara nyata, atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun, hal tersebut sangat bertentangan dengan pledoi yang disampaikan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya memenuhi unsur pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP tetapi meminta bebas.
Terlebih dengan status terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar seharusnya menjadi penutan bagi masyarakat, jelasnya.
Adapun beberapa perbuatan yang secara nyata terdakwa akui dalam pledoinya, ungkap Nurul Anisa, diantaranya bahwa saksi Drs. Syafrudin mengetik surat keterangan kepemilikan lahan berdasarkan format dari terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga mengakui jika pada saat surat keterangan kepemilikan lahan selesai dibuat, surat keterangan tersebut belum ditandatangani. Terdakwa juga telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang sebagai kelengkapan dari surat keterangan kepemilikan lahan.
"Bahwa terdakwa mengambil inisiatif menandatangani Surat Keterangan Kepemilikan Lahan milik warga penerima bantuan pada kolom tanda tangan Kepala Desa Bontomalling atas nama Andi Suhri, Kepala Dusun atas nama Raba Ali, Ketua RK Dusun Parumaang atas nama Saparuddin serta Ketua RT Dusun Parumaang yakni Burhan," kata Nurul Anisa.
Lanjut, Nurul mengatakan perbuatan terdakwa yang telah terungkap pada fakta hukum dipersidangan yang bahkan telah terdakwa akui kembali dalam pledoinya yaitu terdakwa benar secara nyata telah melakukan tindak pidana bahwa saksi Drs. Syafrudin melalui saksi Sarjuddin mengetik surat keterangan kepemilikan lahan berdasarkan format dari terdakwa.
"Terdakwa telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun atas nama Raba Ali, Ketua RK Dusun Parumaang atas nama Saparuddin, serta Ketua RT Dusun Parumaang yakni Burhan sebagai kelengkapan dari surat keterangan kepemilikan lahan dalam kolom tanda tangan perangkat desa tersebut," sebut Nurul.
Dengan demikian, kata Nurul Anisa, perbuatan terdakwa telah nyata memang secara sadar telah membuat surat palsu karena telah menyuruh saksi Drs. Syafrudin melalui saksi Sarjuddin mengetik surat keterangan kepemilikan lahan berdasarkan format dari terdakwa dan terdakwa telah memalsukan tanda tangan pihak pada surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.
"Melakukan perbuatan menyuruh orang membuat suatu surat dengan menyontek format dari tempat lain dan melengkapi isi dari surat tersebut seolah-olah asli (dalam hal ini tandatangan) telah secara nyata memenuhi adanya mens rea atau niat dari awal terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana membuat surat palsu," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Nurul Anisa, terdakwa membubuhi stempel pada kolom tandatangan Kepala Desa Bonto Malling yang telah ditandatangani oleh terdakwa dimana stempel tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kec. Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bonto Malling.
Selain itu, terdakwa juga menuliskan nomor surat pada surat keterangan kepemilikan lahan tersebut yang terdakwa karang sendiri penomorannya sehingga seola-olah dokumen atau surat tersebut dibuat dan disahkan oleh Desa Bonto Malling dengan kesimpulan bahwa terdakwa secara nyata melakukan perbuatan membuat surat palsu.
"Hal tersebut menunjukkan adanya niat nyata dari terdakwa untuk melakukan pemalsuan surat dengan menandatangani pada kolom tandatangan perangkat desa dengan menyiapkan terlebih dahulu stempel surat yang bertuliskan pemerintah Desa Bontomalling tanpa sepengetahuan dan izin dari perangkat desa tersebut," ujar Nurul Anisa.
Sekadar diberitakan, berdasarkan informasi yang dihimpun satulayar.com untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan bakal di gelar pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang. (Afd).
Social Header