SATULAYAR.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi terkait kepatuhan kepesertaan ekosistem desa bagi seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan sosialisasi ekosistem desa dalam kepesertaan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Selasa (19/8/2025).
Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Asruddin, S.H. Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Gasali, Kepala Dinas PMD Kepulauan Selayar, Zulfikri, S.STP.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari pemerintah desa dan kelurahan se- Kecamatan Bontomatene, serta pihak-pihak yang dianggap belum mendaftarkan seluruh perangkat dan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Datun, Asruddin, S.H., mengungkapkan bahwa Kejari Selayar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama bantuan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Asruddin menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan kepatuhan pemerintah desa, kelurahan, badan usaha dan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Kasi Datun berharap seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, kelurahan, dan perusahaan di Kepulauan Selayar dapat mendaftarkan pekerjanya. Sebab, kata Asruddin, mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kepulauan Selayar, Zulfikri, S.STP., mengapresiasi kerja sama Kejari Selayar bersama BPJSTK, begitu pula dengan kerjasmaa BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah desa yang telah terjalin dalam beberapa tahun terakhir.
Dikatakan Zulfikri bahwa sejauh ini rata-rata pemerintah desa telah mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun diakui masih ada juga yang belum mendaftarkan Badan Permusyawaratan Desa-nya.
"Kami akan mendorong seluruh desa yang belum mendaftarkan BPD dan anggota khususnya kecamatan Bontomatene sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ini juga yang menjadi salah satu fokus kami hingga akhir tahun 2025," ujar Zulfikri.
Ditempat ynag sama, Kepala BPJSTK Selayar, Gasali, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas dukungan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam mengawal program strategis nasional di kabupaten Kepulauan Selayar," ucapnya singkat.
Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kepada pemerintah desa dan kelurahan agar para perangkat desa/kelurahan, BPD dan stafnya yang selama ini hanya didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk didaftarkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia ketika mereka memasuki masa pensiun.
Program JHT dirancang untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki tabungan yang cukup untuk menghadapi masa pensiun, sehingga mereka dapat menikmati hari tua dengan tenang tanpa kekhawatiran akan kebutuhan finansial.
JHT ini juga memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, memastikan bahwa tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun tidak lagi mampu bekerja.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, program ini memastikan bahwa ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, yang dapat membantu menghadapi beban finansial setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah. (Tim).
Social Header