SATULAYAR.COM - Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Pajak Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2020 - 2024.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 900/208/VII/2025/BPKPD Tentang Pembebasan Sanksi Pajak Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pertanggal 2 Juli 2025.
Dalam Keputusan Bupati Kepulauan Selayar tersebut dikatakan bahwa Pembebasan Sanksi Pajak Atas Piutang PBB-P2 untuk masa pajak 2020 - 2024 tersebut berlaku selama bulan Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Balang Butung, Muslimin mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia menilai kebijakan ini, selain meringankan beban warga, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentu kita apresiasi langkah Bupati Kepulauan Selayar dengan keluarnya kebijakan ini. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah membantu masyarakat," ujar Muslimin, kepada satulayar.com pada Kamis (10/7/2025) pagi.
Lanjut, dia mengatakan dengan kebijakan ini pemerintah daerah telah berupaya menjaga kemampuan daya beli masyarakat Kepulauan Selayar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Diharapkan dengan keluarnya kebijakan penghapusan terhadap sanksi atau denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar untuk masa pajak 2020 - 2024 ini dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai wajib pajak dengan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Kebijakan ini hanya berlaku sampai bulan Agustus 2025, sehingga apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 pada periode tersebut maka otomatis tidak akan dikenakan sanksi denda.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga membayar pajak secara tepat waktu, guna mendukung pembangunan daerah demi mencapai kesejahteraan masyarakat. (Afd).
Social Header