SATULAYAR.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan tetap konsisten melakukan penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C dengan tarif sebesar 20% dari total pengambilan di mulut tambang.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan, saat dikonfirmasi satulayar.com pada Rabu (17/6/2026) malam.
"Pemberlakuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20% ini merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkap Nursal Ikhsan.
Sehingga, kata dia, penerapan pajak MBLB yang mencakup pengambilan material seperti pasir, kerikil, batu kali, batu gunung dan tanah urugan itu berlaku untuk semua kegiatan pembangunan fisik di Kepulauan Selayar, termasuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Asrama TNI yang dibangun Kodim 1415/Kepulauan Selayar di Desa Barugaiya dan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan.
"Kalau merujuk ke Perda Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024, tidak ada pengecualian (bahwa jika TNI sebagai pelaksana pembangunan maka akan dibebaskan dari pajak MBLB). Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, pun juga kami tagih," tegas Ikhsan.
Kepala BPKPD Selayar ini mengaku pihaknya telah melakukan penagihan dan bahkan telah menyurati Kodim 1415/Selayar untuk menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan KDKMP dan Asrama TNI, namun hingga kini belum ada jawaban. Hal itu dilakukan agar RAB tersebut menjadi dasar bagi pihak BPKPD untuk melakukan perhitungan besaran biaya yang harus dibayarkan atas pajak MBLB atau tambang galian C yang digunakan.
Nursal Ikhsan juga mengatakan pihaknya telah berusaha melakukan konfirmasi ke pengusaha tambang (berizin) terkait penggunaan material oleh pihak Kodim 1415/Selayar.
"Kami sudah tagih, harusnya Kodim membayar. Kami sudah surati pihak Kodim sebanyak 2 kali tetapi belum ada jawaban. Jika belum membayar, selanjutnya kami surati Korem 141/Toddopuli," katanya lagi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan tarif 20% tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Dandim 1415/Selayar Letkol Czi Yudo Harianto, S.T., saat dikonfirmasi kepada satulayar.com menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah bersurat ke Kodim 1415/Selayar.
Bahkan, Letkol Czi Yudo, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pemberlakuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20% sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
"Ga ada gituan pak, mungkin karena bukan proyek seperti pada umumnya yang berpikir dan berorientasi pada profit (keuntungan), dan Kodim bangunkan untuk masyarakat desa. Saya malah baru tahu informasi ini," ungkap Letkol Czi Yudo Harianto.
Dandim 1415/Selayar menuturkan bahwa gerai atau gedung KDKMP tersebut dibangun berdasarkan atas asas gotong royong dengan pola padat karya. Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan gedung KDKMP di seluruh Indonesia bukanlah sebuah proyek, karena itu KDKMP tidak memiliki RAB. Pihaknya, kata dia, hanya mengerjakan sesuai dengan gambar atau desain yang diterima.
"RAB se Indonesia tidak ada karena bukan proyek, orang buat RAB itu kan harus survey kan, ini dikasih biaya dari Sabang sampai Merauke sama, karena padat karya dengan masyarakat, bekerja bersama dengan masyarakat membangun KDKMP, " ungkapnya.
Untuk itu, jika ingin mendapatkan RAB gedung KDKMP, maka Dandim 1415/Selayar mempersilahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar untuk berkoordinasi langsung ke PT. Agrinas Pangan Nusantara.
"Iya betul, silahkan ke PT. Agrinas. Kalau ketemu RAB KDKMP, tolong dikasihkan juga ke saya," ucap Dandim 1415/Selayar.
Pihak TNI atau Kodim 1415/Selayar hanya menjalankan tugas mengawal percepatan pembangunan KDKMP ini sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang atau OMSP, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah, yang difokuskan pada dukungan terhadap program pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, mendorong kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa. (Afd).

Social Header