Breaking News

DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang


SATULAYAR.COM
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR masa sidang V tahun 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Pokok-pokok pembahasan RUU Polri adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat," kata Habiburokhman. 

Poin kedua dalam revisi undang-undang tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan, melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai penguatan netralitas dan profesionalisme anggota Polri, termasuk dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.

"Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia," ujarnya.

Poin berikutnya mencakup penguatan pelaksanaan tugas kepolisian, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.

Habiburokhman juga menyoroti adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK," katanya.

Selain itu, revisi undang-undang turut mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas.

Poin lainnya adalah penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan prinsip-prinsip hukum, nilai kemanusiaan, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum, humanis, demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Terakhir, revisi UU Polri juga memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Menurut Habiburokhman, seluruh perubahan tersebut dirancang untuk memperkuat reformasi Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas institusi di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap penegakan hukum.

Usai Habiburokhman menyampaikan laporannya, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

RUU Polri disahkan setelah beberapa saat sebelumnya, Komisi III menggelar pleno pengesahan tingkat satu. RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, salah satunya soal batas usia pensiun anggota kepolisian mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. 

Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. 

Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Berikut bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c. Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI