Breaking News

Gubernur Sulsel Surati Bupati/Walikota Instruksikan ASN, Perangkat Desa dan Warga Patuh Bayar Pajak Kendaraan


SATULAYAR.COM
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyurati para Bupati/ Walikota se-Sulsel untuk menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. 

Surat edaran itu dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2026 dengan Nomor 100.3.4/7016/Bapenda Tentang Dukungan dan Partisipasi Aktif Kabupaten/Kota Dalam Penyebarluasan Infromasi Program Bebas Dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sulsel melalui Sekda Sulsel mengatakan edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penerimaan daerah. 

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 895/V/Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 01 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.

Adapun bentuk insentif yang diberikan antara lain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah. 

"Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor saat ini juga menghasilkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) yang secara langsung menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka keberhasilan pelaksanaan program ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan," tulis Sekda Sulsel, Jufri Rahman dalam surat edaran yang diterima redaksi satulayar.com pada Selasa (9/6/2026). 

Untuk itu, para Bupati/Walikota segera menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh sarana publikasi dan media komunikasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, para Bupati/Walikota menginstruksikan Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun Lingkungan, Ketua RT dan Ketua RW serta mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan unsur masyarakat lainnya untuk turut berpartisipasi secara aktif menyampaikan informasi program kepada masyarakat melalui pertemuan warga, kegiatan pelayanan masyarakat maupun media komunikasi yang tersedia.

Gubernur Sulsel juga ingin agar Bupati/Walikota mengintegrasikan penyampaian informasi Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dalam setiap kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, sosial, budaya serta kegiatan keagamaan yang dilaksanakan khususnya pada hari Jumat maupun kegiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan selama periode program berlangsung sebagai bentuk dukungan bersama terhadap peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

"Mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai BUMD, perangkat desa serta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemberian insentif tersebut sebelum berakhir pada tanggal 30 Juni 2026," tulis Jufri Rahman. 

Untuk pembayaran dan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan dengan mudah melalui Kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru maupun secara digital/online melalui Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul Mobile) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) guna memberikan kemudahan akses pelayanan serta mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Gubernur Sulsel berharap melalui sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, pelaksanaan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal.

Dengan demikian, sinergi dan kolaborasi yang terbangun itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan penerimaan daerah yang pada akhirnya mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI