SATULAYAR.COM - Pengaturan penghapusan mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI sempat memicu kegelisahan di kalangan pegawai.
Pasalnya, dalam draf revisi UU ASN yang sedang dibahas, pemerintah hanya mengklasifikasikan dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tidak ada lagi nomenklatur PPPK paruh waktu dalam struktur kepegawaian nasional.
Kekhawatiran pun muncul terkait keberlanjutan status, kontrak kerja, hingga kepastian masa depan para PPPK paruh waktu sebagai aparatur negara.
Namun, jika dicermati lebih jauh, kebijakan tersebut justru menyimpan peluang besar. Alih-alih menjadi ancaman, revisi UU ASN dinilai membuka jalan menuju skema kepegawaian yang lebih pasti, yakni konversi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagai catatan, PPPK paruh waktu baru diberlakukan pada awal 2025 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPPK paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN. Mereka mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), menerima gaji dan tunjangan resmi, serta tercatat dalam sistem ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, S.Kom., M.Si., menjelaskan dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Namun, formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.
Dengan demikian, revisi UU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.
Hal itu sangat berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer. Adapun untuk PPPK paruh waktu tidak ada lagi dalam revisi UU ASN. Pasalnya, kata Suharmen, skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu.
"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," kata Wakil Kepala BKN Suharmen pada Jumat (21/11/2025) lalu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial terkait nasib pegawai yang sudah lebih dulu diangkat sebagai P3K paruh waktu. Apakah kontrak mereka akan dihentikan begitu saja?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Justru dengan dihapusnya skema PPPK paruh waktu, pemerintah memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menentukan status baru bagi para pegawai tersebut. Dalam perspektif kebijakan, konversi menjadi P3K penuh waktu dinilai sebagai opsi paling rasional dan berkeadilan.
Ada sejumlah alasan kuat mengapa PPPK paruh waktu tidak dapat dihapus begitu saja. Pertama, mereka telah memiliki NIP dan SK resmi yang diterbitkan negara. Kedua, seluruh data kepegawaiannya telah masuk dalam sistem ASN yang dikelola BKN.
Ketiga, negara berkewajiban menjamin keberlangsungan status ASN sesuai amanat undang-undang. Mengakhiri status PPPK paruh waktu tanpa solusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif.
Selain itu, penghentian massal PPPK paruh waktu dan pembukaan rekrutmen baru justru berisiko menambah beban anggaran, menyita waktu, serta mengganggu efektivitas birokrasi. Pemerintah akan kehilangan tenaga yang telah berpengalaman dan memahami ritme kerja instansi.
Konversi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dinilai sebagai solusi paling realistis. Peluang ini terbuka dengan sejumlah pertimbangan yang kemungkinan akan menjadi dasar evaluasi pemerintah.
Beberapa syarat yang berpotensi diterapkan antara lain kinerja pegawai, kebutuhan unit kerja terhadap pegawai penuh waktu, serta ketersediaan anggaran di instansi atau pemerintah daerah. Jabatan dengan sifat kerja tetap dan berkelanjutan juga menjadi prioritas.
Profesi seperti guru, tenaga administrasi, tenaga teknis operasional, dan jabatan lain dengan beban kerja rutin dinilai paling berpeluang untuk dikonversi menjadi PPPK penuh waktu.
Jika skema konversi ini diterapkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga pemerintah. Selama ini, PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak satu tahun, sehingga setiap tahun dihadapkan pada ketidakpastian perpanjangan.
Dengan status PPPK penuh waktu, kepastian kerja meningkat, kecemasan pegawai berkurang, dan profesionalisme ASN dapat lebih terjaga. Pemerintah pun tidak perlu melakukan rekrutmen baru karena dapat mengoptimalkan pegawai yang telah berpengalaman dan teruji.
Bagi pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, peningkatan status ini juga menjadi bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN seharusnya tidak dimaknai sebagai ancaman. Sebaliknya, kebijakan ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem kepegawaian nasional agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dalam merumuskan kebijakan turunan, khususnya terkait skema konversi dan kepastian status bagi ratusan ribu PPPK paruh waktu yang telah atau akan diangkat. (*)

Social Header