SATULAYAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar mengendus dugaan praktik tak wajar dalam pengelolaan anggaran di tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar. Lembaga Adhyaksa ini pun mulai bergerak dengan memanggil pejabat pengelola keuangan Kesbangpol untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-228/P.4.28/Fd.1/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selayar, M. Alatas, S.H., M.H., selaku penyelidik.
Dalam surat itu, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kesbangpol Kepulauan Selayar, berinisial R, diminta hadir pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Kasubag Program dan Keuangan Kesbangpol itu juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Tahun 2023 hingga 2025.
Diketahui, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nomor 19/DPD-LIRA/XI/SLY.2025 tertanggal 19 November 2025.
Dalam laporannya, LIRA menyebut adanya dugaan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-14/P.4.28/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Nomor: PRINT-102/P.4.28/Fd.1/02/2026 tanggal 6 Februari 2026.
Humas LIRA Kepulauan Selayar, Kamar menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Selayar yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran daerah,” ujar Kamar, dilansir dari media porostengah.com, pada Jum'at (20/2/2026) malam.
Ia menyatakan laporan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan daerah.
“Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kamar.
Kasus ini, lanjut dia, menjadi ujian komitmen penegakan hukum Kejaksaan Negeri Selayar dibawah komando Muhammad Fadly Hasibuan, S.H., M.H., M.M., selaku Kajari di Bumi Tanadoang. Jika benar ditemukan penyimpangan, publik berharap tidak ada kompromi dalam penindakan.
Kamar pun menegaskan bahwa LIRA Kepulauan Selayar akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Kesbangpol Kepulauan Selayar tersebut. (*).
Berita ini telah Terbit di Media porostengah.com pada Edisi Kamis, 12 Februari 2026 dengan Judul: Dipanggil Kejari, Dugaan Penyimpangan Anggaran Kesbangpol Selayar Mulai Terendus

Social Header