SATULAYAR.COM - Awiluddin, S.H., M.H., Anggota DPRD Kepulauan Selayar terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan meminta agar majelis hakim dalam putusannya membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Awiluddin, Muhtadin, S.H., saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Senin (6/10/2025).
"Kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan membebaskan terdakwa Awiluddin dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap Muhtadin, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Awiluddin menampik tudingan bahwa dirinya melakukan pemalsuan surat atau dokumen. Melalui Kuasa Hukumnya, ia menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Drs. Syafrudin, ditemukan fakta jika yang membuat atau mengetik surat keterangan kepemilikan lahan atas nama penerima bantuan adalah Drs. Syafrudin dengan mencontoh format yang diperlihatkan oleh saksi Sarjuddin.
Sehingga hal tersebut, kata Muhtadin, membuktikan bahwa yang membuat surat atau memalsukan surat (dokumen) bukanlah terdakwa.
"Adapun yang dipalsukan terdakwa bukan dokumen surat kepemilikan lahan para penerima bantuan tetapi tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun atas nama Raba Ali, Ketua RK Dusun Parumaang atas nama Saparuddin, serta Ketua RT Dusun Parumaang yakni Burhan," kata Muhtadin, Kuasa Hukum Awiluddin.
Lanjut disampaikan Muhtadin bahwa terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat sehingga melakukan tandatangan pada surat yang terdapat kolom tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parumaang, Ketua RT Dusun Parumaang, dan Ketua RK Dusun Parumaang.
Adapun terdakwa mengambil inisiatif menandatangani surat keterangan kepemilikan lahan milik warga penerima bantuan pada kolom tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun atas nama Raba Ali, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang, karena tanpa ada tanda tangan tersebut maka bantuan mesin pertanian (mesin alkon) Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dinas Pertanian Kepulauan Selayar tidak dapat diberikan kepada calon penerima bantuan, ungkapnya.
Bahkan, kata dia, atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sangat dirasakan manfaatnya dan telah dinikmati oleh para penerima bantuan dalam masalah lahan pertanian mereka. Sebagaimana diketahui, saat ini terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang bertugas menyampaikan segala aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya untuk kesejahteraan mereka.
"Niat terdakwa tersebut di dalam fakta persidangan ditemukan bahwasanya penerima bantuan merasakan manfaat dari bantuan yang diterimanya. Tidak ada sama sekali yang jahat (mens rea) dari terdakwa atas pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya. Dengan tujuan mulia, terdakwa melakukan cara yang salah," jelas Muhtadin.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Senin (29/9/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar Nurul Anisa, S.H., menyatakan terdakwa Awiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU Nurul Anisa menuntut terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dikurangi dengan lamanya penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan. (Afd).
Social Header