SATULAYAR.COM - Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., selaku terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya telah melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan kepemilikan lahan yang didalamnya berisi tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK dan RT.
"Saya bersalah dan menyesal karena sudah bertanda tangan dan sampai di persidangan seperti ini," ucap Awaludin, dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis (11/9/2025).
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Raba Ali ini merupakan sidang ke enam pasca kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Selayar.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025 dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian, pada Kamis 21 Agustus, sidang pemeriksaan saksi yang terdiri dari Raba Ali selaku saksi pelapor dan saksi lainnya masing-masing Nur Amal, Andi Suhri, Muhammad Ali Muliadi, S.Pd., Burhan, dan Saparuddin.
Selanjutnya, pada Kamis 28 Agustus, sidang pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang, diantaranya Alimuddin, Andi Rahimung, Ansurman, Drs. Syafruddin, Mida, Jumaluddin, Muh. Said, Mustari, Patta Amang, Alimuddin J., Sarjuddin alias Sirajuddin dan Demma Rannu.
Kemudian pada Kamis 4 September, agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kepulauan Selayar. Namun, saat itu, terdakwa Awiluddin tidak didampingi kuasa hukumnya sehingga sidang ditunda ke hari Senin 8 September 2025.
Pada sidang yang digelar Senin 8 September 2025 lalu, usai dilakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi saksi dari Distan KP Kepulauan Selayar, terdakwa Awiluddin saat memberikan keterangan baru, mengaku dirinya melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut atas persetujuan Kades Bontomalling.
Namun diketahui sidang yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi, Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa untuk menandatangi dokumen tersebut dan juga tidak pernah memberikan stempel kepada terdakwa, termasuk menyuruh terdakwa untuk membuat stempel sendiri.
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang digelar pada tanggal 11 September 2025 ini sejatinya akan kembali menghadirkan saksi Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, untuk dikonfrontasi dengan terdakwa.
Namun, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa, mengatakan bahwa pada saat sidang pemeriksaan saksi Kades Bontomalling, Andi Suhri, terdakwa saat ditanya terkait sejumlah kesaksian Kades Bontomalling tidak keberatan dan menyatakan benar semua.
"Pada sidang pemeriksaan saksi Kepala Desa waktu itu menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin baik secara langsung, telpon, ataupun WhatsApp terkait tanda tangan tersebut. Kemudian saat ditanya terkait keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi benar semua," ungkap Nurul Anisa, pada Kamis (11/9/2025).
Selanjutnya sidang perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 18 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Afd).
Social Header