Breaking News

Kapolres Selayar: Tak Ada Praktek Ordal dalam Pelayanan SKCK PPPK Paruh Waktu


SATULAYAR.COM
- Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilakukan secara adil dan sama kepada seluruh pemohon tanpa pengecualian, dan mewanti-wanti adanya praktik perlakuan khusus karena adanya kenalan orang dalam atau yang biasa dikenal dengan istilah “Ordal”.

“Tidak boleh ada praktik mendahulukan pemohon yang memiliki hubungan keluarga, pertemanan, atau kenalan dengan anggota. Pelayanan wajib diberikan secara adil dan perlakuan sama kepada seluruh pemohon. Provost kawal ini, hanya operator dan petugas loket yang boleh masuk ruang SKCK, selebihnya membantu mengatur di luar ruangan,” tegas AKBP. Didid, pada Sabtu (13/9/2025) pagi. 

Hal tersebut disampaikan menyusul antrean pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kepulauan Selayar yang hingga Sabtu, 13 September 2025 masih padat. Sejak pagi, ratusan masyarakat telah memadati Mapolres untuk mengurus SKCK, khususnya oleh PPPK paruh waktu yang membutuhkan SKCK sebagai syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kapolres pun memerintahkan Pawas, SPKT, dan personel piket untuk membantu petugas SKCK dalam mengatur jalannya pelayanan agar tetap tertib.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, SH., MH menjelaskan bahwa sesuai aturan, masa berlaku pendaftaran SKCK online hanya 7 hari kerja. Jika melewati batas tersebut, pendaftaran dianggap tidak berlaku.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Polres Selayar berencana akan menyiapkan loket khusus bagi pemohon yang masa berlaku pendaftarannya habis tepat di hari terakhir.

“Ini akan dibuatkan loket khusus, nanti petugas yang melakukan pengecekan. Jika masa berlaku pendaftaran berakhir di hari H, maka akan kita prioritaskan untuk dilayani segera,” jelas Kasat Intelkam.

Ia menjelaskan bahwa setiap hari akan dibagikan sebanyak 250 nomor antrean. Jika kuota habis, maka pemohon bisa kembali mengambil antrean di hari selanjutnya.

“Pembagian antrean dilakukan sore hari agar masyarakat bisa lebih tertib dan memiliki kepastian kapan mendapat giliran. Setiap sore jam 17.00 WITA, akan dibagikan 300 antrean untuk pelayanan esok harinya,” jelas Kasat Intelkam, Sabtu (13/9/2025).

Lebih lanjut, Kasat Intelkam juga menegaskan bahwa ibu hamil akan mendapat layanan khusus dengan diprioritaskan agar tidak perlu menunggu lama dalam antrean.

“Khusus ibu hamil, kami prioritaskan agar bisa segera dilayani demi kenyamanan dan kesehatannya,” ujarnya.

Dengan sistem antrean baru ini, Polres Selayar berharap pemohon tidak perlu datang terlalu pagi atau berdesakan di area loket, karena antrean sudah diatur lebih awal.

Polres Selayar mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon akan tetap terlayani sesuai ketentuan. (rls). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI