Breaking News

Verfak dan Klarifikasi Tuntas, KPU Selayar Segera Tetapkan Tamrin S Calon PAW DPRD dari PDI Perjuangan


SATULAYAR.COM
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi terkait kepastian kebenaran dan keabsahan dokumen ijazah Tamrin S., calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Adapun pihak yang diklarifikasi oleh KPU Kepulauan Selayar yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jusrin Djafar, S.Sos.

Diketahui calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Selayar dari PDI Perjuangan, Tamrin S., menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas pada tahun 2016 di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

"Hari ini kami telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah saudara Tamrin S. Dimana klarifikasi ini kami lakukan bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka. Klarifikasi dilakukan melalui video call atau panggilan video, sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa klarifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video atau surat elektronik," ungkap Andi Dewantara kepada satulayar.com, pada Rabu (8/7/2026) siang. 

Andi Dewantara mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, karena Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai satuan pendidikan tempat Tamrin S menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2016 masih ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Nanti di tahun 2017 baru kewenangan tersebut berpindah ke provinsi, jelas Andi Dewantara. 

Lanjut Andi Dewantara mengatakan bahwa dalam klarifikasi tersebut, Kadis Pendidikan Kabupaten Kolaka juga menghadirkan langsung mantan Kepala Seksi Kesetaraan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka TA. 2015/2016, Haryono, S.Pd., M.Si. 

"Meskipun saat ini Pak Haryono selaku mantan Kepala Seksi Kesetaraan Dikbud Kolaka telah pensiun, ia tetap dihadirkan oleh Kadis Dikbud untuk memastikan semua klarifikasi ini berjalan dengan baik dan lancar," tutur Ketua KPU Kepulauan Selayar. 

Dalam klarifikasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka menghadirkan atau menampilkan data atau dokumen, diantaranya daftar peserta didik dari PKBM Arena Ilmu, pegumuman hasil ujian nasional tahun 2016, SHUN saudara Tamrin S. juga ditampilkan, dan bahkan disertai pernyataan bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan ijazah tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka. 

"Pada intinya, semua dokumen saudara Tamrin S. ini diperoleh secara benar dan sah. Selanjutnya, kami akan menuangkan hasil klarifikasi tersebut dalam berita acara, tetapi karena jarak antara Pomalaa, Kolaka dan Selayar jauh, sehingga memungkinkan hard copy atau salinan cetak hasil berita acara klarifikasi itu butuh waktu 3-4 hari baru sampai ke Selayar," ucap Andi Dewantara. 

Kendati demikian, kepada satulayar.com Andi Dewantara menuturkan bahwa seluruh data dan dokumen yang dihadirkan dalam klarifikasi termasuk berita acara hasil klarifikasi telah diterima oleh KPU Kepulauan Selayar dalam bentuk soft file PDF. 

Dengan selesainya rangkaian verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap seluruh dokumen tersebut, KPU Kepulauan Selayar berharap tidak ada lagi polemik atau isu yang beredar di publik akan kebasahan ijazah Tamrin S. selaku calon PAW Anggota DPRD Kepulauan Selayar. 

"Dalam waktu dekat pula, jika seluruh dokumen hard copy telah kami terima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, kami di KPU akan segera mengagendakan Rapat Pleno Penetapan Usulan Nama Calon PAW, selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk diproses lebih lanjut," pungkas Andi Dewantara. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI