Breaking News

LBH Anak Rakyat Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan Pelayaran Dapat Kepastian Santunan


SATULAYAR.COM
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat melakukan advokasi dan pendampingan terhadap ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi guna mendapatkan kepastian terhadap santunan kematian ABK kapal TB Cipta 2201 tersebut yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diatas kapal, pada Jum'at, 3 Oktober 2025 lalu.

LBH Anak Rakyat bersama Rasyid Kamriadi yang merupakan ahli waris almarhum, mendatangi langsung kantor PT. Cipta Mandiri Investama di Jakarta sebagai pemilik kapal TB Cipta 2201 untuk membicarakan pemenuhan hak keluarga almarhum Rahmat Kamriadi, termasuk sisa santunan kematian yang hingga kini masih menjadi persoalan.

Pendampingan LBH Anak Rakyat dilakukan karena persoalan pemenuhan hak keluarga korban telah berlangsung cukup lama. Lembaga tersebut menilai hak-hak keluarga perlu dipastikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang dibuat antara pelaut dan perusahaan.

“Pada dasarnya kami terpanggil untuk mendampingi keluarga korban karena persoalan ini sudah terbilang cukup lama. Kami ingin memastikan hak-hak korban yang memang menjadi bagian dari ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja dapat dipenuhi,” kata Direktur LBH Anak Rakyat, Wawan Karnawan, S.H.

Menurutnya, persoalan santunan tersebut sebelumnya telah tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Asuransi Pelaut yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dalam dokumen itu, kata Wawan, disebutkan bahwa PT Cipta Mandiri Investama menyerahkan kompensasi kematian kepada keluarga ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi, pelaut yang meninggal akibat kecelakaan kerja di kapal TB Cipta 2001.

Adapun total santunan kematian yang disepakati tercatat sebesar Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp30 juta pada 23 Desember 2025. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp120 juta yang menjadi bagian dari penantian keluarga," kata Wawan.

Lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam berita acara yang sama, perusahaan menyampaikan permohonan agar pembayaran sisa santunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, situasi usaha perusahaan, dan kemampuan arus kas.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembayaran sisa santunan dijadwalkan dalam tiga tahap. Masing-masing sebesar Rp30 juta pada 30 September 2026, Rp45 juta pada 16 Oktober 2026, dan Rp45 juta pada 30 Oktober 2026.

Jadwal tersebut menjadi titik penting bagi keluarga. Setelah melewati waktu yang panjang sejak kepergian Rahmat, keluarga kini berharap ada kepastian bahwa seluruh tahapan pembayaran dapat direalisasikan sesuai kesepakatan.

Berita acara itu juga mencatat bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan hasil kesepakatan rapat dan koordinasi terkait santunan kematian awak kapal atas nama Rahmat Kamriadi.

"Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai sejumlah uang. Santunan tersebut merupakan hak yang telah dibicarakan dan dituangkan dalam dokumen resmi. Karena itu, keluarga berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan sampai seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi," ujar Wawan.

Apabila seluruh pembayaran dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati, kewajiban PT Cipta Mandiri Investama terkait santunan kematian tersebut dinyatakan selesai. Para pihak juga disebut sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan di kemudian hari atas hal yang sama.

Keluarga Tidak Menuntut Nilai Sebuah Nyawa

Di balik angka Rp150 juta yang tercantum dalam dokumen, keluarga menyadari bahwa tidak ada nilai materi yang dapat menggantikan kehilangan seorang anggota keluarga.

Karena itu, perjuangan mendapatkan santunan bukanlah upaya untuk menilai nyawa Rahmat dengan uang. Keluarga hanya ingin memperoleh hak yang telah disepakati dan tercatat dalam dokumen resmi.

Ahli waris almarhum, Rasyid Kamriadi, warga Jl. Sunu, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar ini menyampaikan apresiasi kepada PT Cipta Mandiri Investama karena telah mengakomodasi hak-hak korban.

Menurutnya, perjuangan keluarga bersama LBH Anak Rakyat sejak awal bukan semata-mata untuk menuntut ganti kerugian atas meninggalnya Rahmat, melainkan memastikan hak yang telah menjadi bagian dari kesepakatan dapat dipenuhi.

“Tentu kami sangat mengapresiasi pihak PT Cipta Mandiri Investama yang telah mengakomodasi hak-hak korban. Kalau mau dikata, ini bukan soal menuntut ganti kerugian, tetapi menuntut hak saja,” kata Rasyid.

Ia menegaskan, tidak ada harta yang sepadan dengan nyawa seseorang. Santunan yang diperjuangkan keluarga karena itu dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak, bukan sebagai pengganti atas kehilangan yang mereka alami.

“Tidak ada harta yang sepadan dengan nyawa. Karena itu, apa yang kami perjuangkan ini adalah hak yang memang harus dipenuhi, bukan karena kami menganggap nyawa bisa diganti dengan uang,” ujarnya.

Harapan keluarga kini sederhana kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan hingga tuntas. Setelah penantian yang panjang, keluarga ingin persoalan santunan tersebut memperoleh kepastian dan tidak kembali berlarut-larut.

LBH Anak Rakyat Dorong Penyelesaian Secara Baik

LBH Anak Rakyat menyatakan pendampingan dilakukan dengan tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik antara keluarga korban dan perusahaan.

Lembaga tersebut menilai pemenuhan hak keluarga perlu dilihat secara utuh dengan mengacu pada aturan yang berlaku serta perjanjian kerja yang ada.

“Kami hadir untuk mendampingi dan memastikan hak keluarga korban tidak terabaikan. Apa yang menjadi hak korban harus dilihat secara utuh berdasarkan aturan yang berlaku dan perjanjian kerja yang ada,” ujar Wawan.

Pendampingan tersebut berlangsung di tengah adanya dokumen resmi Kementerian Perhubungan yang mencatat kesepakatan mengenai pemberian santunan kepada ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi.

Berita Acara Penyerahan Asuransi Pelaut tersebut diketahui oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Hasan Sadili, S.SIT., M.M.

Kini, setelah perjalanan panjang sejak kecelakaan yang merenggut nyawa Rahmat, keluarga kembali menunggu. Bukan untuk mengganti kehilangan yang tidak mungkin tergantikan, melainkan untuk memastikan hak yang telah disepakati benar-benar sampai kepada mereka.(*)

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI