Breaking News

Gubernur Sulsel Berhentikan Anggota DPRD Selayar Awiluddin, S.H. Dengan Tidak Hormat


SATULAYAR.COM
- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi memberhentikan dengan tidak hormat Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Awiluddin, S.H.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Awiluddin, S.H.

SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. 

"Meresmikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara: AWILUDDIN, S.H dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2024-2029, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi Diktum Kesatu dalam SK Gubernur Sulsel yang diterima redaksi satulayar.com pada Rabu malam (24/6/2026). 

Diketahui, Awiluddin terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan surat, dan oleh pengadilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang sebagai kelengkapan dari surat keterangan kepemilikan lahan penerima manfaat program bantuan konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling Tahun 2023. 

Sementara pada Diktum Kedua dalam SK tersebut dinyatakan bahwa keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2026 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan tersebut akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun SK Gubernur Sulsel tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 255 K/Pid/2026 tanggal 24 Februari 2026 dan Surat Bupati Kepulauan Selayar Nomor 026/100.1.4.2/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Usul Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 148/000.1.2/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Usul Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar. 

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kepulauan Selayar, Muhammad Anas Ali, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026) malam, membenarkan ihwal tersebut. Bahkan, Ketua Partai Banteng Moncong Putih Selayar itu mengaku telah menerima SK Gubernur Sulsel Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atas nama Awiluddin, S.H., tersebut. 

"Iya, kemarin saya sudah terima (surat keputusan pemberhentiannya),"ungkap M. Anas Ali. 

Untuk itu, pihaknya pun sedang mempersiapkan PAW anggota DPRD Kepulauan Selayar dari Partai yang dipimpinnya tersebut. Saat ini, kata dia, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sementara berproses di DPP PDI Perjuangan.

Anas mengatakan nama calon pengganti yang dipersiapkan menjadi PAW adalah calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu yang memperoleh suara kedua terbanyak dari dapil 4 Kepulauan Selayar yang meliputi, Kecamatan Taka Bonerate, Kecamatan Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur. 

"PAW-nya itu peringkat suara ke dua terbanyak, Tamrin S," jelas M. Anas Ali. 

Ia pun meyakinkan bahwa proses PAW tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Mungkin 1 bulan kedepan, PAW dilantik ," pungkasnya. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI