SATULAYAR.COM - Perjuangan mengawal hak ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas sebagai awak kapal akhirnya mencapai titik penyelesaian.
LBH Anak Rakyat mengumumkan bahwa PT Cipta Mandiri Investama telah menuntaskan pembayaran santunan kepada ahli waris almarhum dengan total sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran tersebut telah direalisasikan secara bertahap hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi.
Pemenuhan santunan ini bukan sekadar penyelesaian kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk pemenuhan hak ahli waris yang memiliki dasar hukum jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerja Laut (PKL) jo. Pasal 31 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten mengawal dan memperjuangkan agar hak ahli waris tidak berhenti pada janji maupun kesepakatan di atas kertas, melainkan benar-benar direalisasikan.
"Kami tidak sedang memperjuangkan nominal uang, tetapi memperjuangkan hak yang wajib dipenuhi. Sebab, tidak ada nilai santunan yang mampu menggantikan nyawa seseorang. Namun, kehilangan nyawa akibat kecelakaan kerja tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak keluarga yang ditinggalkan," ujar Karnawan kepada satulayar.com, Kamis (5/11/2026).
Tuntasnya pembayaran santunan ini menjadi pengingat bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.
Perusahaan tidak boleh hanya mengambil manfaat dari tenaga pekerja, tetapi juga wajib bertanggung jawab ketika pekerja mengalami musibah dalam menjalankan tugasnya.
LBH Anak Rakyat percaya, keadilan bukan sekadar tentang apa yang dijanjikan, melainkan tentang apa yang benar-benar dipenuhi.
"Satu hak terpenuhi, satu perjuangan dituntaskan. LBH Anak Rakyat akan terus hadir mengawal keadilan, memperjuangkan hak rakyat," pungkas Karnawan. (*).

Social Header