SATULAYAR.COM - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar terkait permintaan usulan nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Awiluddin, S.H.
“Hari ini KPU Kepulauan Selayar telah menerima surat permintaan usulan nama calon PAW dari DPRD Kepulauan Selayar,” ungkap Andi Dewantara, pada Kamis (25/6/2026) dilansir dari selayarnews.com.
Untuk itu, kata Andi Dewantara, terkait mekanisme PAW yang akan ditempuh pasca terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang peresmian pemberhentian Awiluddin, S.H. sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar akan melakukan pencermatan atau verifikasi dokumen terkait surat permintaan usulan nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Kepulauan Selayar tersebut.
KPU, kata dia, akan melakukan pencermatan terhadap dokumen hasil Pemilu 2024 serta klarifikasi faktual apabila diperlukan kepada lembaga atau instansi terkait, partai politik, maupun calon yang akan diusulkan sebagai PAW.
“KPU Kepulauan Selayar akan melaksanakan pencermatan terhadap dokumen hasil pemilu dan klarifikasi faktual, jika diperlukan, kepada lembaga/instansi, partai politik serta kepada calon yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menerangkan, pencermatan dan klarifikasi tersebut bertujuan memastikan perolehan suara calon legislatif berikutnya dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Taka Bonerate.
Selain itu, KPU juga memastikan terpenuhinya syarat pencalonan maupun syarat sebagai calon PAW. "Pencermatan dan klarifikasi dimaksudkan untuk memastikan perolehan suara berikutnya PDI Perjuangan di Dapil IV serta pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon PAW,” katanya.
Lanjut, Andi Dewantara mengatakan apabila seluruh tahapan pencermatan telah selesai dan tidak ditemukan kendala, KPU akan memberikan jawaban resmi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar terkait nama calon PAW yang memenuhi syarat.
“Jika semuanya sudah difinalkan, maka KPU Kepulauan Selayar akan menjawab surat DPRD Kepulauan Selayar yang intinya penyampaian usulan nama calon PAW,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan 2024-2029 atas nama Awiluddin, S.H., setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses PAW selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Social Header