Breaking News

Rapat Pleno KPU Selayar Tetapkan Tamrin S Calon PAW Anggota DPRD dari PDI Perjuangan


SATULAYAR.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengelar Rapat Pleno Penetapan Nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, bertempat di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kantor KPU Kepulauan Selayar, Senin (13/7/2026) pagi. 

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Iskandar dan Ahmad S, serta dihadiri Sekretaris KPU dan Kepala Sub Bagian. Sementara, Komisioner KPU Muhamad Arsat dan Mansur Sihadji mengikuti kegiatan secara daring. 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar resmi menetapkan Thamrin S. sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

"Berdasarkan hasil rapat pleno dan setelah mencermati seluruh dokumen, maka 5 Anggota KPU kepulauan Selayar, menyatakan menetapkan saudara Tamrin S. sebagai calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Selayar dari PDI Perjuangan," kata Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, saat dikonfirmasi langsung satulayar.com diruang kerjanya, Senin (13/7/2026) siang. 

Selanjutnya, kata Andi Dewantara, KPU memerintahkan kepada Sekretarat untuk segera menyiapkan dan menyelesaikan seluruh dokumen yang akan menjadi lampiran dalam surat usulan calon nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Selayar. 

"Insya Allah jika tidak ada halangan Senin sore ini, dan atau paling lambat Selasa pagi seluruh dokumen akan diserahkan kepada DPRD Kepulauan Selayar untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ungkap Andi Dewantara. 

Andi Dewantara mengatakan bahwa salah satu fokus dalam rapat pleno tersebut adalah kembali dilakukannya pencermatan ulang atas dokumen dan hasil klarifikasi terkait kebenaran dan keabsahan ijazah ijazah Thamrin S. yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Selayar telah melakukan klarifikasi melalui video conference atau panggilan video dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jusrin Djafar, S.Sos. dan mantan Kepala Seksi Kesetaraan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka TA. 2015/2016, Haryono, S.Pd., M.Si. 

Untuk itu, Andi Dewantara menerangkan jika semua mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2025 telah kami dilakukan semaksimal mungkin. Termasuk dalam hal klarifikasi atas adanya tanggapan masyarakat yang kami terima terkait ijazah saudara Tamrin S selaku calon PAW.

Mekanisme klarifikasi yang dilakukan itu telah seusai dengan pasal 24 PKPU Nomor 3 tahun 2025, dimana dijelaskan bahwa mekanisme klarifikasi dapat dilakukan melalui video konferensi, dan KPU Kepulauan Selayar telah berhasil melakukannya dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka. 

"Semua dokumen yang disampaikan tidak ada lagi kesalahan dan sudah memenuhi syarat. Karena itu, kami berharap polemik mengenai ijazah ini bisa diakhiri karena secara terang benderang, saudara Tamrin S. memperoleh ijazahnya dengan cara yang sah menurut hukum. Dan kami memandang seluruh dokumen tersebut sudah sangat meyakinkan serta tidak ada lagi keraguan bagi KPU untuk menetapkan saudara Tamrin S., sebagai calon PAW Anggota DPRD Selayar," ujarnya. 

Selain dilakukannya pencermatan ulang hasil klarifikasi ijazah, KPU Selayar juga melakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan administrasi lainnya yang berasal dari dokumen pencalonan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta dokumen hasil pemutakhiran.

Adapun dokumen tersebut meliputi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, dokumen kependudukan, kartu tanda anggota partai politik, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat-surat pernyataan, serta dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga memastikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Thamrin S. telah diterima oleh instansi yang berwenang pada 2 Juli 2026 dan bukti penerimaannya telah menjadi bagian dari berkas administrasi calon.

Dengan selesainya seluruh rangkaian verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap seluruh dokumen tersebut, KPU Kepulauan Selayar menyimpulkan bahwa tidak terdapat kendala administratif maupun persyaratan yang dapat menghalangi proses penetapan Tamrin S. sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Melalui kesempatan ini, Andi Dewantara menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menghaturkan terima kasih kepada Ketua Persatuan Masyarakat Selayar (PERMAS) Pomalaa Kabupaten Kolaka, H. Arifuddin atas bantuan dan fasilitasinya sehingga kerja-kerja KPU Kepulauan Selayar dalam melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang berwenang di Kabupaten Kolaka dapat berjalan dengan lancar. 

“Kami haturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak H. Arifuddin yang telah banyak memfasilitasi, membantu dalam memberikan informasi dan mempertemukan kami dengan pihak-pihak yang berwenang di Kabupaten Kolaka," pungkas Andi Dewantara.(Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI