Breaking News

KPU Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Legislator PDIP Dapil 4 Selayar, Bawaslu Turun Awasi


SATULAYAR.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap Tamrin S., calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024–2029 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu Timur, Pasimasunggu dan Taka Bonerate. 

Kegiatan pencermatan dan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen serta syarat administrasi calon PAW tersebut bertempat di Kantor KPU Kepulauan Selayar, Minggu (28/6/2026). 

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, Komisioner KPU Selayar Ahmad Sultan dan Iskandar, Anggota Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar serta jajaran staf KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar.

Proses klarifikasi dilakukan melalui wawancara langsung kepada Tamrin S., selaku calon PAW mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Adapun materi klarifikasi meliputi status sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024, domisili sesuai KTP Elektronik, riwayat pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, status sebagai pemilih, keanggotaan partai politik, riwayat pidana, status rangkap jabatan, hingga status hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses klarifikasi tersebut, KPU Selayar juga melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen administrasi calon. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon PAW atas nama Tamrin S. 

"Proses penerbitan LHKPN tidak dapat diperoleh secara instan sehingga diperlukan dukungan dan koordinasi dari pimpinan partai politik agar proses pelaporan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan," kata Ketua KPU, Andi Dewantara. 

Andi Dewantara mengatakan pihaknya tetap menunggu kelengkapan dokumen administrasi yang masih memerlukan penyempurnaan sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Adapun hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Syarat Calon bagi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024–2029. 


Sementara itu kehadiran Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar bersama staf merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh proses verifikasi faktual dan klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, independensi, dan integritas, serta dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Melalui pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar memastikan bahwa proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan secara prosedural, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah. 

Nurul Badriyah menegaskan Bawaslu Selayar berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, termasuk proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, dapat berlangsung secara jujur, adil, demokratis, transparan, dan berintegritas. (Tim). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI