Breaking News

Diduga Korupsi Dana Paskibra, ASN Kesbangpol Resmi Jadi Tersangka


SATULAYAR.COM
- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Paskibraka tahun 2025.

LMJ (53), Kepala Bidang di Badan Kesbangpol itu resmi tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran konsumsi pasukan pengibar bendara atau paskibra pada tahun 2025. Ia diduga meminta fee sebesar Rp59 juta dari pihak penyedia konsumsi kegiatan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (3/9/2025) menyusul laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, LMJ diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp59 juta yang diduga hasil pungutan liar (pungli).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, LMJ tidak menampik adanya penerimaan uang. 

Bahkan, LMJ mengaku bahwa tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan Kepala Kesbangpol, dan rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada pimpinannya.

Dalam proses penyidikan, kata AKP Busrol, sejumlah saksi, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi, telah dimintai keterangan. Pihak penyedia mengaku dirugikan atas praktik korupsi yang dilakukan tersangka LMJ.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa total anggaran Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta. Dari pos anggaran itulah, LMJ diduga meminta fee Rp59 juta kepada rekanan.

“LMJ telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka korupsi setelah ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran,” ujar AKP Busrol Kamal, Minggu (7/9/2025).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya sangat berat, yakni hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang kerap mencederai kepercayaan publik. Pasalnya, dana Paskibraka sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan generasi muda yang menjadi simbol kebanggaan bangsa. 

Alih-alih mendukung suksesnya kegiatan, oknum pejabat justru memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI