SATULAYAR.COM - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis (21/8/2025).
Sidang tersebut menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang terdiri dari Raba Ali selaku saksi pelapor dan saksi lainnya masing-masing Nur Amal, Andi Suhri, Muhammad Ali Muliadi, S.Pd., Burhan, dan Saparuddin.
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar sekaligus Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., didampingi Naylla Bellytz Medhicha, S.H., dan Resti Imaliya, S.H., selaku Hakim Anggota.
Dalam sidang tersebut, Raba Ali sebagai saksi pelapor menyatakan menolak untuk menempuh jalur perdamaian atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., M.H.
"Saudara saksi kalau misalkan dilakukan jalur perdamaian untuk persoalan (kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen,red) ini, apakah dimaafkan atau tidak? tanya Ketua Majelis Hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Raba Ali.
Pada intinya, Raba Ali mengharapkan agar proses hukum terus berlanjut, karena ia ingin tahu apakah akan ada hukuman bagi pelaku pemalsuan tandatangan tersebut. Dia menganggap bahwa jika misalkan tidak ada hukuman bagi pelaku pemalsuan tanda tangan, maka dikhawatirkan kedepannya akan terjadi tindakan serupa kalau kasus ini tidak diproses hingga akhir.
Pada proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., dan Muhtadin, S.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa Awiluddin juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi sekaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen tersebut.
Sementara itu, Muhammad Ali Muliadi, S.Pd., dalam kesaksiannya mengatakan bahwa selaku Sekretaris Desa Bontomalling, dirinya tidak pernah membuat 11 (sebelas) dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL) Penerima Bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling.
Sehingga ia menganggap bahwa dokumen tersebut palsu karena ia mengaggap bahwa hanya dirinya selaku sekdes yang memiliki kewenangan untuk membuat dokumen tersebut. Ia pun menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa tidak pernah sama sekali menyuruh orang lain untuk membuat surat keluar, termasuk memberikan penomoran surat kepada pihak lain.
"Palsu karena bukan saya yang buat yang mulia. Saya tidak pernah buat seperti ini," ucap Ali Muliadi dalam kesaksiannya.
Bahkan sebelumnya, kata dia, dirinya tidak mengetahui siapa yang membuat bahkan tidak pernah melihat surat atau dokumen yang telah tertandatangani tersebut. Nanti setelah dirinya dipanggil untuk menjadi saksi di Polres Kepulauan Selayar barulah pihak kepolisian memperlihatkan dokumen tersebut dan mendapat informasi bahwa dokumen tersebut dipalsukan oleh terdakwa Awiluddin.
Kemudian Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri juga dalam kesaksiannya tidak pernah menyuruh terdakwa untuk menandatangi dokumen tersebut dan juga tidak pernah memberikan stempel ke terdakwa.
Agenda pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam mengungkap fakta hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa.
Sekadar diinformasikan, dalam kasus ini terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Afd).
Social Header