SATULAYAR.COM - Seorang pria berprofesi sebagai debt collector bersama empat rekannya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, pada Kamis (21/8/2025), karena diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up.
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari, pada Selasa (19/8/2025) sore di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Saat korban sedang melaksanakan salat Ashar, para pelaku diduga masuk ke halaman rumahnya, membuka pintu mobil secara paksa, merusak kunci dan membawa kabur mobil miliknya.
Tidak hanya itu, para pelaku setelah membongkar secara paksa, juga menjual onderdil mobil seperti ban bersama veleg dan weper (penghapus kaca mobil) kepada penadah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH., MH, mengungkapkan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat instruksi dari Kapolres.
Tim Resmob yang dipimpin Bripka Rahmat Wadi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Benteng Selatan.
“Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama di Benteng Selatan. Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap empat pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban,” jelas IPTU Muh. Rifai, Jumat (22/8/2025).
Lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku HN (55) yang berprofesi sebagai Debt Collector mengakui perbuatannya.
Dari pengembangan, tim berhasil mengamankan empat pelaku lainnya yakni AS alias UY (43), AH (50), ZF (30), dan AR (36). Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector maupun pihak lain tidak memiliki dasar hukum.
“ Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polri hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Ia mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami perampasan kendaraan atau tindakan premanisme lainnya. (rls).
Social Header