SATULAYAR.COM - Seorang kepala desa perempuan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah resmi menerima pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/7/2025).
Kades Cikujang bernama Heni Mulyani (53) itu, terpaksa harus menggunakan rompi tahanan oranye, saat petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan pihaknya telah resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni.
"Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," kata Agus.
Agus mengungkapkan dalam kasus ini negara dirugikan mencapai sekitar Rp500 juta, yang terdiri dari penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023.
Selain itu, lanjut Agus, Heni Mulyani juga menjual aset desa berupa gedung Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan untuk warga utamanya bagi ibu dan anak serta lanjut usia (lansia), dan hasil penjualannya dimanfaatkan secara pribadi oleh kepala desa.
"Kantor posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual tersangka pada Agustus 2022 lalu, dengan luas bangunan sekitar satu are. Saat itu, posyandu tersebut dijual dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada salah satu warga Desa Cikujang. Bangunan yang asalnya posyandu itu pun kini sudah menjadi rumah hunian," ungkap Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana.
Lanjut dikatakan Agus, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh dana diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan. "Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Heni menjadi satu-satunya yang ditetapkan tersangka. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja," ucap Agus.
Heni kini dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
Untuk proses selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*).
Social Header