SATULAYAR.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Demikian disampaikan oleh Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., pada Sabtu (27/12/2025).
Ipda Andi Bakri Yamar menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Senin, 22 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp507.186.245,74 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya proses penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Ipda Andi Bakri Yamar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen mengawal pemanfaatan dana desa agar dikelola sesuai prosedur dan arah kebijakan pemerintah. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa, kata Kapolres, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kapolres juga menekankan bahwa selain langkah penindakan, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta seluruh pemangku kepentingan desa untuk mendorong pencegahan dan edukasi agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (rls).

Social Header