Breaking News

Polres Selayar Serahkan Oknum Anggota DPRD Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan ke Kejaksaan


SATULAYAR.COM
- Oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin, tersangka perkara dugaan pemalsuan tanda tangan telah resmi diserahkan oleh Polres Kepulauan Selayar ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Kamis (7/8/2025). 

Tersangka Awiluddin diserahkan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Ipda Suhartono Pranoto, S.H., kepada Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., bersama Nurul Annisa, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. 

Penyerahan tersangka Awiluddin dilakukan bersama sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II dalam proses hukum yang berjalan. 

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh anggota Tipidter Polres Kepulauan Selayarole dan staf Kejari Selayar. Sementara tersangka turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhtadin, S.H.

Kanit Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Ipda Suhartono, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang kemudian menjadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Waktu Senin yang bersangkutan memenuhi panggilan keduanya. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, Kasi Pidum menjadwalkan agar pelaksanaannya dilakukan hari ini, Kamis 7 Agustus 2025,” jelas Kanit Tipidter Ipda Suhartono.

Disaat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat perkara ini membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah dokumen pembanding serta klarifikasi dari beberapa pihak yang berkaitan.

“Sejak awal kami menangani perkara ini secara cermat dan bertahap. Ada sejumlah kendala teknis dalam pembuktian materiil yang memerlukan waktu, namun penyidik tetap konsisten menyelesaikannya hingga dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan,” ujar Iptu Muh. Rifai.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, tanpa membeda-bedakan status pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Prinsip kami jelas, semua sama di hadapan hukum. Kasus ini memang sempat mengalami beberapa kendala teknis dalam proses pembuktiannya, namun penyidik bekerja dengan ketekunan dan tetap profesional hingga tuntas di tahap penyerahan ini,” tegas Kapolres Selayar. 

Polres Kepulauan Selayar tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan menandai akhir dari tahap penyidikan yang dilakukan secara proporsional, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjaga sinergi antar-lembaga dalam koridor hukum.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin telah dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materiil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., mengatakan berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan status P21. 

"Iya, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 minggu lalu," ungkap Kasi Pidum Irmansyah, saat dikonfirmasi satulayar.com pada Senin (21/7/2025) lalu. 

Lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2, Pak. Ancamannya 6 tahun (hukuman penjara,red), ungkap Kasi Pidum, Irmansyah Asfari, pada Rabu (23/7/2025) sore. (rls).

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI