SATULAYAR.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan mengamankan 10 ton solar di wilayah Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Desa Bonto Matene, H. Sahrul, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA. Ia mengungkapkan adanya temuan tersebut setelah menerima informasi dari Kanit Tipidter Polres Maros, Wawan.
"Sebenarnya penggerebekan dilakukan Sabtu (2/8) lalu, setelah mendapat laporan dari Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, maka ia segera ke lokasi penyimpanan solar yang diduga ilegal, ternyata memang ada, namun tidak diketemukan orang di sana," kata Kades Bonto Matene, H. Sahrul, pada Jum'at (8/8/2025).
Kades Sahrul mengatakan, lokasi penimbunan cukup tersembunyi dan tak terdeteksi oleh warga meskipun jaraknya hanya 50 meter dari jalan raya namun tidak diketahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Saya cukup kaget. Warga juga tidak curiga, karena tidak tercium aktivitas mencolok. Ini jadi pelajaran untuk kita semua agar lebih waspada,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di lapangan ditemukan 13 tandon, 10 diantaranya berisi solar sementara 3 sisanya kosong. Total solar yang diamankan itu diperkirakan mencapai 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal itu.
Dia mengatakan, tersangka sudah diamankan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan. Kami sedang melengkapi dokumen penyidikan dan menyiapkan pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ungkap Ridwan. (*)
Social Header