Breaking News

Maling Kabel Listrik Senilai Rp340 Juta Milik RSP Bonerate Dibekuk Polisi Selayar


SATULAYAR.COM
- Dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kabel induk jaringan listrik bermaterial tembaga milik Rumah Sakit Pratama Bonerate, Kecamatan Pasimarannu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (37) dan S (38). Keduanya diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, bahkan salah satunya ditangkap di luar daerah, tepatnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar bahwa kabel listrik Rumah Sakit Pratama Bonerate telah hilang sejak Mei 2024.

“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Salah satu pelaku sempat bersembunyi di Bulukumba, namun akhirnya bisa diamankan berkat kerjasama dengan Polres Bulukumba,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Rifai.

Penangkapan pelaku di Bulukumba dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi. Ia menuturkan, sempat beredar isu di kampung pelaku bahwa dirinya melarikan diri ke Tarakan, namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku justru bersembunyi di Bulukumba. 

“Kami lakukan koordinasi lintas Polres, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Selayar untuk diproses lebih lanjut, Sementara Pelaku (S) ditangkap di Benteng Kepulauan Selayar,” terang Bripka Rahmat Wadi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa pembakaran kabel, satu unit sepeda motor Mio Soul GT, sebuah pahat, serta box kabel. 

Adapun total kerugian akibat pencurian kabel listrik bermaterial tembaga di RS Pratama Bonerate ditaksir mencapai Rp 340 juta.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut pencurian di objek vital kesehatan. 

“Kabel listrik yang dicuri adalah bagian penting dalam mendukung operasional pelayanan rumah sakit. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat karena menghambat pelayanan kesehatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana serupa, dan proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Kepulauan Selayar terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap fasilitas vital yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Meski kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar hingga saat ini masih melakukan pendalaman, guna mencermati kemungkinan masih adanya pihak lain yang terlibat.

Untuk diketahui, berdasarkan data LPSE Kabupaten Kepulauan Selayar, Rumah Sakit Pratama yang dibangun menggunakan pagu anggaran APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 42,803,649,984.00,-. (rls). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI