Breaking News

Legislator Jadi Tahanan Kejaksaan, Aktivis Selayar: Pemalsuan Tanda Tangan Itu Soal Sepele


SATULAYAR.COM
- Aktivis Pemuda Kepulauan Selayar, Suharlim, mengatakan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin, dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, hanya pesoalan sepeleh saja. 

"Berita tentang AW ini sebenarnya persoalan sepelah saja, bila oknum pemerintah tingkat desa dan jajarannya itu tahu rasa bersyukur dan berterima kasih karena ada anggota dewan yang telah mengusahakan bantuan buat rakyatnya," kata Suharlim, melalui akun media sosialnya, Minggu (11/8/2025). 

Itulah sebabnya, dia melihat agak lambat prosesnya bukan karena tidak ada ketegasan hukum tetapi mereka lebih berharap ada restorasi justice diantara kedua bela pihak sebagai prinsip hukum sebelum ada tindakan yang lebih lanjut karena dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan beliau juga tidak menimbulkan kerugian negara satu persen pun. 

"Tetapi, lagi - lagi mungkin dibalik itu ada tendensi lain apalagi ybs ini bukan masyarakat biasa, tetapi punya status sosial sebagai wakil rakyat / anggota dewan sehingga mungkin ada oknum yang dengan sengaja mengendorse agar beliau bisa di PAW, tapi sayang tidak semudah itu," tambahnya. 

Dia pun memberikan semangat kepada Awil Sihak, yang saat ini telah resmi menjadi tahanan (tahanan Kota) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, untuk terus berjuang karena ia menilai Awil telah melewati banyak hal, dinamika dan tantangan bahkan dan telah melewati banyak badai. Itu pertanda bahwa kita sedang menuju ketempat yang lebih layak, pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar resmi melakukan penahanan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin, tersangka perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, usai dilakukan penyerahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (7/8/2025). 

Kendati resmi menjadi tahanan Kejari Selayar, tersangka tidak ditahan di rumah tahanan (rutan). Tersangka kini berstatus sebagai tahanan kota, sehingga tersangka wajib lapor dan dilarang meninggalkan wilayah Kepulauan Selayar tanpa izin dari pihak berwenang. 

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bermula saat Awiluddin masih berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4 yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur. 

Awil diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dusun Parang Desa Bontonalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan. 

Saat itu, Awil membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. 

Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, Awil juga membuat sendiri stempel kepala desa, begitupun dengan nomor register, dirinya mengambil atau membuat nomor registrasi bayangan.

Kasus pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.

Selanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin pun dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Kepulauan Selayar pada Jum'at, 31 Januari 2025 pagi. Adapun rekomendasi putusan gelar yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti.

Kasus ini pun dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar setelah berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. 

Kejari Selayar kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Awiluddin, usai dilakukan penyerahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam perkara pemalsuan tanda tangan ini tersangka Awiluddin dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan dan Pihak Kejari Selayar akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan. (Tim). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI