SATULAYAR.COM - Hasan, S.H., Kuasa hukum Raba Ali korban pemalsuan tanda tangan mendesak Pengadilan Negeri Selayar untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak atas perkara dugaan pemalsuan surat dan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Selayar.
Desakan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Dalam aturan tersebut disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.
Dalam perkara ini Awiluddin didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara segera menahan terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka,” tegas Hasan, kepada awak media, pada Selasa (12/8/2025).
Pasalnya, kata Hasan, terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak sampai saat ini masih berkeliaran dan menikmati udara tanpa penahanan sebagai mana terdakwa pada umumnya yang seyogyanya harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar," ujar Hasan.
Hasan juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Untuk diketahui, terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjut alumni UIN Alauddin Makassar itu.
Sementara, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Selayar, Perkara dugaan pemalsuan surat/tangan tersebut telah dilimpahkan dari Kejari Selayar ke Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025 pada Jum'at 8 Agustus 2025.
Kemudian perkara tersebut teregister dengan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr pada Senin, 11 Agustus 2025.
Selanjutnya, terdakwa Awiluddin akan menjalani sidang perdana (pembacaan dakwaan) dalam perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, pada Kamis 14 Agustus 2025 mendatang, dengan jaksa penuntut umum Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut. (*).
Social Header