Breaking News

Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan


SATULAYAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar resmi melakukan penahanan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin, tersangka perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, usai dilakukan penyerahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Kendati resmi menjadi tahanan Kejari Selayar, tersangka tidak ditahan di rumah tahanan (rutan). Tersangka kini berstatus sebagai tahanan kota, sehingga tersangka wajib lapor dan dilarang meninggalkan wilayah Kepulauan Selayar tanpa izin dari pihak berwenang. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., kepada satulayar.com pada Sabtu (9/8/2025) siang, mengungkapkan bahwa tersangka mengajukan permohonan tahanan kota, saat dilakukan penyerahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan. 

"Waktu di kepolisian kan tidak ditahan, nah waktu tahap 2 kemarin, saat diserahkan polisi ke kejaksaan, tersangka mengajukan permohonan sehingga kami melakukan penahanan kota dengan tujuan untuk memperlancar proses persidangan nantinya," kata Irmansyah Asfari. 

Untuk itu, kata Irmansyah, pihak Kejari Selayar memasang alat detektor gelang tahanan (detection kit) kepada tersangka. Detection kit ini sendiri, kata dia, merupakan alat canggih untuk mengawasi pergerakan dan kepatuhan tersangka terhadap ketentuan hukum. 

Selain itu, penahanan kota terhadap tersangka dilakukan agar tidak mengganggu fungsi tersangka sebagai wakil rakyat.

"Biar tersangka masih bisa bahas APBD, bisa tetap mengontrol pemerintahan Pemkab Selayar, sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu namun penegakan hukum terus berjalan," ujar Kasi Pidum, Irmansyah. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin. 

Adapun berkas perkara tersebut bernomor: BP/13/III/RES.1.9/2024/RESKRIM, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Nurul Anisa, S.H.

Tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Dengan diterimanya tahap 2 tersebut, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI