SATULAYAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tercampur air di SPBU 7692802 Patra Utama Pertiwi Barugaya, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Inspektur Ditjen Migas Kementerian ESDM, Zulfikar, saat dikonfirmasi langsung satulayar.com pada Senin (28/7/2025) malam.
Zul mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kendaraan yang mengalami kerusakan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 7692802 yang berlokasi di Desa Barugaiya, Kecamatan Bontomanai, Selayar.
"Siap, berdasarkan penelusuran lapangan memang ada beberapa kendaraan yang mengalami mogok setelah mengisi BBM di SPBU 7692802," ungkapnya.
Namun, kata Zulfikar, saat ini semua keluhan dan kerugian yang dialami para pelanggan telah ditangani serta diselesaikan oleh pihak SPBU dan konsumen yang telah dirugikan tersebut. Pihak SPBU siap bertanggungjawab dan mengganti biaya perbaikan atas segala kerusakan kendaraan konsumen.
Selain itu, pihak SPBU juga telah melakukan cleaning tangki dengan mengeluarkan air dari dalam tangki pendam," lanjutnya.
Kendati demikian, pihak Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas jika surat peringatan yang disampaikan kepada pihak SPBU tidak diindahkan.
"Pertamina akan memberikan surat peringatan resmi kepada SPBU 7692802 selama 30 hari, dan apabila tidak melakukan tindaklanjut maka akan diberikan sanksi lebih tegas," ungkap Zulfikar.
Terakhir, Inspektur Ditjen Migas ini juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah memerintahkan Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII untuk mengaudit seluruh APMS di Kepulauan Selayar.
"Saya sudah arahkan Pertamina langsung audit seluruh APMS di Selayar," pungkas Zulfikar. (Afd).
Social Header