SATULAYAR.COM - Kebijakan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) tahun pajak 2025 telah diberlakukan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Kepgub yang memberikan insentif pembebasan PBB ini telah berlaku sejak 8 April 2025.
"Insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2025," dikutip dari akun Instagram Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (8/7/2025).
Insentif untuk PBB-P2 ini terdiri dari pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, hingga berupa pembebasan sanksi administratif.
1. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2025
Untuk memperoleh insentif pembebasan pokok, ada sejumlah kriteria wajib pajak yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, yakni rumah tapak dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan RP 650 juta.
Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan. Selain itu, ketentuan ini berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok Tahun Pajak 2025
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebeasan pokok.
Lalu, pengurangan sebsar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun 2024.
3. Keringanan Pokok
Kebijakan ini juga otomatis diberikan kepada wajib pajak saat melakukan pembayaran berdasarkan ketentutan tahun pajak dan periode pembayaran tahun pajak 2010-2025 dengan keringanan mulai dari 25% sampai dengan 5%.
4. Pembebasan sanksi administratif
Wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan untuk jenis sanksi bunga angsuran bagi yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2025, serta bunga terlambat bayar bagi yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada 8 April-31 Desember 2025.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, insentif fiskal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Ini bentuk dukungan kami agar warga tetap bisa patuh pajak tanpa merasa terbebani, apalagi dalam situasi biaya hidup yang makin berat,” ujar Lusiana dalam keterangannya.
Kebijakan ini pun merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan fiskal kepada warga. (*).
Social Header