SATULAYAR.COM - Polres Kepulauan Selayar memastikan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin, selaku tersangka kasus tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali.
Demikian disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Suhartono Pranoto, S.H., kepada satulayar.com saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025) sore.
Kanit Tipidter mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dengan menyurati tersangka untuk hadir di Mapolres Kepulauan Selayar, pada Senin, 28 Juli 2025 mendatang.
Adapun surat pemanggilan terhadap tersangka, kata Ipda Suhartono, dikeluarkan oleh Polres Kepulauan Selayar pada Selasa, 22 Juli 2025 kemarin. Ia pun memastikan bahwa surat panggilan tersebut telah diterima oleh tersangka.
"Sementara dilakukan pemanggilan untuk Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Surat panggilan pertama sudah dikirim dan diterima yang bersangkutan (tersangka,red). Surat panggilannya pertanggal kemarin, untuk hadir hari Senin ini," ungkap Kanit Tipidter, Ipda Suhartono Pranoto, kepada satulayar.com Rabu (23/7/2025) sore.
Lanjut, ditanya terkait surat pemanggilan tersebut, jika tersangka tidak memenuhi atau menghadiri panggilan dari penyidik, dan atau jika dalam berapa kali dilakukan pemanggilan tersangka tetap tidak mengindahkan hal tersebut, apakah pihak Polres Kepulauan Selayar akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka, Ipda Suhartono menyebut hal tersebut merupakan hal teknis institusi Polres Kepulauan Selayar.
"Teknis itu sodara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., mengatakan bahwa oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029 yang menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan ini dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2, Pak. Ancamannya 6 tahun (hukuman penjara,red), ungkap Kasi Pidum, Irmansyah Asfari, Rabu (23/7/2025) sore.
Untuk diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Sedangkan Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin telah dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materiil.
Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari yang juga sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mengatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selayar telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan status P21.
"Iya, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 minggu lalu," ungkap Kasi Pidum Irmansyah, kepada satulayar.com pada Senin (21/7/2025) siang kemarin.
Ia pun menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini Kejaksaan Negeri Selayar berkomitmen membawa perkara ini ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Selayar.
"Insya Allah untuk tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kita lakukan dalam waktu dekat ini," pungkas Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari. (Afd).
Social Header