Breaking News

Membunuh Karena Bisikan Gaib, Pelaku Terbukti Gangguan Jiwa Kini Diserahkan Polisi ke Dinsos


SATULAUAR.COM
- Seorang warga Desa Lamantu, Abd. Rahim (58), pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan secara resmi diserahkan oleh pihak Polres Kepulauan Selayar kepada pihak Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu bertempat di Mapolres, pada Senin (21/72025). 

Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan kasus dihentikan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H. dan diterima oleh perwakilan Dinas Sosial Kepulauan Selayar serta Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang diterima pada 21 November 2024, di mana Abd. Rahim diduga melakukan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Bontoharu, kepada korban yang tidak lain adalah tetangganya di Desa Lamantu. 

Peristiwa itu sempat menggegerkan warga karena pelaku mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan kemudian dirujuk untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar.

“Hasil pemeriksaan psikiatri menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatricum dari Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelas IPTU Muh. Rifai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan demi kepentingan hukum, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menghentikan penyidikan kasus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP / 41 / VI / RES.1.7. / 2025 / Sat Reskrim, tertanggal 25 Juni 2025.

“Langkah penyerahan ini kami ambil dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial agar penanganan terhadap yang bersangkutan bisa dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata IPTU Rifai.

Adapun identitas warga yang diserahkan tersebut diketahui bernama lengkap Abd. Rahim Bin Sale, berusia 58 tahun, berprofesi sebagai pelaut, dan beralamat di Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Aparat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan penanganan pasca-penghentian penyidikan berlangsung secara bertanggung jawab. (*)

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI