![]() |
Kepala BPKPD Selayar, Nursal Ikhsan (kanan). (Foto : dok Humas Pemkab Selayar) |
SATULAYAR.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan, S.E., M.Ak., Msi., mengungkapkan hingga bulan Juli 2025 masih ada sebanyak 24 desa/kelurahan yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Dari 24 desa/kelurahan tersebut terdapat 7 kelurahan dan 17 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Kepulauan Selayar. Sementara 63 desa lainnya, telah melunasi PBB-P2nya sejak tahun 2024.
"Masih ada 24 desa/kelurahan yang belum lunas, kalau 63 desa lainnya sudah lunas dari tahun lalu," ungkap Nursal Ikhsan, saat dikonfirmasi satulayar.com pada Jum'at (25/7/2025).
Ia pun menyampaikan bahwa total realisasi target PBB-P2 tahun 2024 sampai Juni 2025 sebesar 69,67%. Kemudian untuk ketertagihan di 2025 adalah 27,1% dari total realisasi target.
Adapun ke-24 desa/kelurahan yang belum lunas PBB-P2 tahun 2024, antara lain ;
Kecamatan Pasilambena
1. Desa Karumpa
Kecamatan Pasimasunggu
1. Desa Ma'minasa
Kecamatan Pasimasunggu Timur
1. Desa Bontomalling
2. Desa Bonto Bulaeng
Kecamatan Bontosikuyu
1. Desa Laiyolo
2. Desa Lantibongan
3. Desa Binanga Sombaya
Kecamatan Bontoharu
1. Kelurahan Bontobangun
2. Kelurahan Putabangun
3. Desa Bonto Tangnga
4. Desa Bonto Borusu
5. Desa Kahu Kahu
6. Desa Kalepadang
Kecamatan Bontomanai
1. Desa Kaburu
Kecamatan Benteng
1. Kelurahan Benteng
2. Kelurahan Benteng Utara
3. Kelurahan Benteng Selatan
Kecamatan Bontomatene
1. Kelurahan Batangmata
2. Desa Tanete
3. Desa Bungaiya
4. Kelurahan Batangmata Sapo
Kecamatan Buki
1. Desa Lalang Bata
2. Desa Balang Butung
3. Desa Buki Timur
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali telah mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Pajak Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2020 - 2024.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 900/208/VII/2025/BPKPD Tentang Pembebasan Sanksi Pajak Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pertanggal 2 Juli 2025.
Dalam Keputusan Bupati Kepulauan Selayar tersebut, dikatakan bahwa Pembebasan Sanksi Pajak Atas Piutang PBB-P2 untuk masa pajak 2020 - 2024 tersebut berlaku selama bulan Agustus 2025.
Diharapkan dengan keluarnya kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai wajib pajak dengan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Kebijakan ini pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga membayar pajak secara tepat waktu, guna mendukung pembangunan daerah demi mencapai kesejahteraan masyarakat. (Afd).
Social Header