Breaking News

Kejari Selayar Nyatakan Berkas Perkara P21, Oknum Anggota DPRD Selayar Segera Ditahan


SATULAYAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin telah dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materiil.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., saat dikonfirmasi satulayar.com pada Senin (21/7/2025) siang. 

Irmansyah mengatakan berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan status P21. 

"Iya, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 minggu lalu," ungkap Kasi Pidum Irmansyah, kepada satulayar.com pada Senin (21/7/2025) siang. 

Meskipun sebelumnya, kata dia, sempat terjadi bolak balik berkas perkara hasil penyidikan antara Penyidik dan JPU, namun itu bukanlah unsur kesengajaan. 

Kasi Pidum Irmansyah yang juga sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini bersama Nurul Annisa, S.H. ingin melihat berkas perkaranya sempurna demi untuk kepentingan persidangan nantinya. 

"Kami ingin melihat berkas perkaranya sempurna dan siap untuk disidangkan. Kami tidak mau asal limpahkan (ke pengadilan,red) begitu saja," ungkapnya. 

Ia pun menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini Kejaksaan Negeri Selayar berkomitmen membawa perkara ini ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Selayar. 

"Insya Allah untuk tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kita lakukan dalam waktu dekat ini," pungkas Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024. Selanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin pun dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Kepulauan Selayar pada Jum'at, 31 Januari 2025 pagi. 

Kasus ini bermula saat tersangka AW yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan. 

Saat itu, tersangka AW membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. 

Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, dia juga membuat stempel sendiri dan tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, Awiluddin mengambil atau membuat nomor registrasi bayangan. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI