Breaking News

Kades Korupsi Dana Desa Buat Bangun Kafe Pribadi, Ditangkap Saat Masih Berseragam Dinas


SATULAYAR.COM
- Seorang Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp500 juta. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa itu diduga disalahgunakan untuk membangun kafe pribadi.

Kasus ini terjadi di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan. Kepala Desa Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, pada Selasa (22/7/2025). 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Kejari Luwu Timur. Surat penetapan diterbitkan dengan nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.

Kejari Luwu Timur pun langsung mengamankan Muhammad Aswan Musa yang masih mengenakan seragam dinas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa dana penyertaan modal untuk BUMDes tahun 2022 diselewengkan oleh Aswan. Dana itu, kata Budi, dipinjamkan ke pihak lain dan dikembalikan dalam bentuk pembelian material untuk membangun cafe-resto di tanah milik keluarganya.

"Temuan lain menunjukkan bahwa Aswan juga mengambil alih pelaksanaan program yang seharusnya dikerjakan oleh tim keuangan desa. Ia bahkan membeli dua unit hand tractor senilai Rp39 juta menggunakan dana desa, namun digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat," kata Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha. 

Tak hanya itu, lanjut Budi, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetor ke rekening desa. Dana tersebut justru digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Total anggaran dana desa yang dikelola mencapai Rp5 miliar lebih, namun sebagian besar tidak dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Aswan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, ia dikenakan pasal 3 dan pasal 64 KUHP karena melakukan tindakan secara berulang.

Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga semua aliran dana dan aset yang terlibat dapat diusut tuntas. Kini, Kejari Luwu Timur tengah menyiapkan proses lanjutan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI