Breaking News

Pemkab Selayar Pajaki Warga Pelosok Tak Rasional, Muslimin: Bidang Pendapatan Kurang Ajar


SATULAYAR.COM
- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membebankan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga dengan perhitungan yang tidak adil dan rasional. 

Salah satu contoh praktik kesemena-menaan tersebut dialami oleh Tahung, warga Desa Balang Butung, yang tagihan PBB-nya mencapai Rp1.850.000, dengan luasan objek pajak hanya kurang lebih 1 Ha. 

"Hitungan Bidang Pendapatan sangat tidak rasional. Dari mana mereka (BPKPD, red) membuat sumber perhitungannya, ada warga saya PBBnya Rp.1.850.000. Kurang ajar ini namanya," kata Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, Jum'at (27/6/2025) 

Saya lahir di Balang Butung, saya tahu persis ketika orang tua membagi tanah kepada keturunannya, itu paling hanya 1 Hektar. Dan bisa dihitung jari yang memiliki lahan 1 Ha lebih atau yang mencapai 2 Ha. 

"Nah, kalau diangka hitungan SPPTnya sampai Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, itu setara lahan dengan luas 17 hektare. Kurang ajar ini Bidang Pendapatan," ungkapnya geram. 

Untuk itu, ia mendesak BPKPD dalam hal ini Bidang Pendapatan untuk turun langsung kelapangan melihat kondisi yang sesungguhnya, dan jangan bekerja hanya berdasarkan asumsi dari balik meja.

‎ "Jangan hanya duduk di ruangan lalu memvonis desa-desa yang belum lunas PBB tanpa turun langsung melihat kenyataan di lapangan. Tugas pokok Bidang Pendapatan itu melakukan penagihan yang benar. Silahkan turun ke Balang Butung ini," ujar Muslimin. 

Dikatakan Muslimin, Pemerintah Desa itu bukan penangih pajak, hanya cuma sekedar membantu Bidang Pendapatan dan itu sudah kita lakukan semaksimal mungkin. 

"Karenanya, saya perintahkan mulai dari Sekdes sampai RK/RT jangan lagi terima SPPT tahun 2025. Kita ini bukan penagih pajak, silahkan Bidang Pendapatan yang menagih sendiri. Saya bahkan karena membantu penagihan pajak ini, kadang mengambil kebijakan yang tidak sesuai lagi dengan hati nurani saya sebagai pemimpin, dengan tidak menandatangani berkas warga jika belum melunasi PBBnya," ungkap Muslimin. 


Dia pun membantah jika BPKPD pernah turun ke desa melakukan verifikasi dan pemutakhiran data PBB ini. Yang lebih mengherankan, kata Muslimin, BPKPD merujuk ke sumber data apa sehingga bisa muncul SPPT seperti itu, sementara pihak pemerintah desa, sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan datanya. 

"Bohong itu BPKBD, kapan mereka pernah ke desa melakukan verifikasi data PBB? Justru malah saya yang datang ke kantornya melakukan koordinasi. Tapi mereka bilang nanti kami yang tagih itu termasuk SPPT yang 500 ribu ke atas. Seakan akan mereka mau sembunyikan SPPT dengan tagihan yang satu juta lebih ini," papar Muslimin. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pihak pendapatan bekerja turun ke lapangan. Menurutnya, tim teknis BPKPD secara rutin melakukan verifikasi langsung ke desa-desa, termasuk Balang Butung.

“Kami sudah turun langsung ke Desa Balang Butung, bahkan didampingi perangkat desa dalam proses pemetaan PBB. Jika memang ada data yang tidak sesuai, mari kita selesaikan secara teknis dan terbuka,” ujarnya.

Entah siapa pembohong dalam hal ini, Kepala Desa Balang Butung atau Kepala BPKPD Selayar. (Tim).

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI