SATULAYAR.COM - Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Maros, Makmur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya selaku Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tenaga Perangkat Desa Tunikamaseang yang mengaku belum menerima honor mereka. Berdasarkan laporan yang masuk, honor staf desa tidak dibayarkan selama tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (18/3/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh perangkat desa tersebut.
“Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa,” ungkap Iptu Aditya, dilansir dari sulawesion.com pada Rabu (19/3/2025).
Saat ini, lanjut Aditya, pihaknya sementara mengumpulkan keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa tersebut.
Sementara itu, Camat Bontoa, Baso, S.E., M.Si., membenarkan adanya perangkat desa yang diperiksa oleh aparat kepolisian. Dirinya pun menuturkan jika Tipikor Polres Maros telah memberikan surat panggilan untuk Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Camat Bontoa menjelaskan kasus ini bermula dari keluhan yang muncul di media sosial mengenai honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Pihaknya pun langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Ada yang mengunggah informasi di Info Kejadian Maros terkait honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Setelah kami cek, ternyata memang benar,” jelasnya.
Baso mengungkapkan total anggaran yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan mencapai Rp168 juta.
"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membayar RT, guru mengaji, dan kader desa lainnya,” imbuh Camat Bontoa, Baso.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut. (*).
Social Header