Breaking News

1.186 Randis Pemkab Selayar Nunggak Pajak, Totalnya Rp.1,1 Miliar


SATULAYAR.COM
- Sebanyak 1.186 kendaraan dinas (randis) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menunggak pajak. Randis nunggak pajak itu terdiri dari 1.040 kendaraan roda 2 dan roda 3, serta 146 kendaraan roda 4.

Adapun tunggakan pajak randis kendaraan roda 2 dan roda 3 berjumlah Rp.583.138.382 dan roda 4 sebesar Rp.552.615.566. Sehingga total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Kepulauan Selayar hingga 31 Mei 2026 berjumlah sebesar Rp.1.135.753.948 Miliar. 

Jumlah tersebut merupakan tunggakan yang harus dibayar Pemkab Selayar setelah pemberlakuan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50 persen bagi kendaraan untuk tahun masa pajak 2025 ke bawah, sebagaimana Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Pemerhati Pembangunan Kepulauan Selayar, Nur Kamar menyoroti bahkan menyayangkan ketidakpatuhan Pemkab Kepulauan Selayar dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan dinasnya. 

Dia mengatakan ada dua catatan penting yang harus disikapi serius terkait masalah tersebut. Pertama, tidak adanya perhatian Pemkab dalam hal membayar pajak randis, dan selanjutnya terkait proses perencanaan anggaran, mengapa pajak randis sampai menunggak, bahkan menunggak bertahun-tahun. 

“Pemkab seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Jika sampai pajak randis ini tetap diabaikan, maka tentu hal ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemkab Kepulauan Selayar,” ujar Nur Kamar, kepada satulayar.com pada Selasa malam (2/6/2026). 

Sementara itu, Samsat Selayar melalui Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Selayar Nur Kamal, S. STP, M.M., mengatakan bahwa Gubernur Sulsel telah mencanangkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor melalui Bapenda Sulsel yang dilaksanakan khusus pada pertengahan tahun 2026, berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

"Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 895/V/Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026," kata Nur Kamal. 

Program ini, kata dia, memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Waktu pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini, lanjutnya, hanya sampai 30 Juni 2026. Untuk itu, Nur Kamal mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut karena berbagai keringanan telah diberikan oleh pemerintah.

Ia mengaku bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media dan berkoordinasi dengan seluruh mitra Samsat serta pemerintah daerah agar informasi program ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat

Pihaknya juga telah telah melakukan berbagai persiapan pelayanan agar program berjalan optimal serta menginstruksikan seluruh jajaran Samsat Selayar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Nur Kamal menuturkan adapun bentuk insentif yang diberikan antara lain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah. 

Program tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan dinas yang melakukan pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK tahunan, pergantian STNK dan TNKB, hingga pengurusan duplikat STNK. 

Selain itu, insentif juga diberikan kepada kendaraan yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan. 

Selain mendapatkan keringanan pajak, para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program tersebut juga berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik melalui undian doorprize. Hadiah yang disiapkan antara lain sepeda motor, paket umrah, mesin cuci, kulkas, sepeda, dan televisi. (*). 


© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI