Breaking News

Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Mengaku Serahkan Dokumen Tidak Lengkap ke Terdakwa Awiluddin


SATULAYAR.COM
- Pengadilan Negeri Selayar kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis (28/8/2025). 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim, Harwansah, S.H, M.H., didampingi Naylla Bellytz Medhicha, S.H., dan Resti Imaliya, S.H., selaku Hakim Anggota. 

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sebanyak 12 saksi, diantaranya Alimuddin, Andi Rahimung, Ansurman, Drs. Syafruddin, Mida, Jumaluddin, Muh. Said, Mustari, Patta Amang, Alimuddin J., Sarjuddin alias Sirajuddin dan Demma Rannu. Namun dari 12 saksi tersebut, hanya sebanyak 11 (sebelas) orang saksi yang hadir untuk didengar keterangannya. 

Dalam keterangannya sekaitan dengan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Awiluddin, saksi Drs. Syafruddin mengaku pernah memfasilitasi membuat surat keterangan kepemilikan lahan, menggunakan laptop milik pribadinya, dengan mencontoh format surat keterangan kepemilikan lahan lain yang sudah ada sebelumnya. 

Ia mengaku mengetik surat keterangan kepemilikan lahan tersebut dirumahnya dengan dibantu oleh salah seorang rekannya yang juga ikut menjadi saksi dalam sidang tersebut. "Setelah saya membuat surat keterangan kepemilikan lahan, saya sudah tidak tau lagi (kelanjutannya)," katanya. 

Sementara itu, salah seorang saksi mengatakan bahwa dokumen surat keterangan kepemilikan lahan (SKKL) digunakan untuk kelengkapan permohonan bantuan mesin pertanian (mesin alkon) Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023.

Saksi tersebut mengaku dari surat keterangan kepemilikan lahan yang dibuat oleh saksi Syafruddin, terdapat 11 orang yang menerima bantuan mesin alkon Program Konversi BBM ke BBG tersebut. 

"Berapa orang waktu itu yang menerima? Apakah semuanya menerima atau tidak? tanya Ketua Majelis Hakim, Harwansah. 

"Ada 11 orang menerima. Itu yang sebelas yang saya tahu menerima," jawab saksi. 

Lanjut, saksi menyebut jika diluar dari 11 orang penerima tersebut, juga terdapat penerima sebanyak 2 orang diluar dari penerima yang dibuatkan surat keterangan kepemilikan lahan oleh saksi Syafruddin. Ia menyebut kemungkinan 2 orang penerima tersebut menggunakan surat keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. 

"Itu suratnya barangkali dari usulannya Pak Desa, saya kurang tahu juga itu," jelasnya. 

Kemudian, saksi Alimuddin J., warga Dusun Parumaang Desa Bontomalling yang juga merupakan salah seorang dari 11 penerima bantuan mesin alkon tersebut mengaku jika dibuatkan surat keterangan kepemilikan lahan oleh saksi Syafruddin. 

Ia mengatakan saat menerima surat keterangan tersebut, kolom tanda tangan Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RK masih dalam keadaan kosong. Sehingga ia menandatangani surat keterangan tersebut untuk selanjutnya di bawa kepada Ketua RTdan RK, namun setelah di bawa ke Kepala Dusun, Alimuddin J mengaku Kepala Dusun tidak mau menandatangani surat keterangan kepemilikan lahan tersebut. 

Kendati belum ditandatangani oleh Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Kepala Dusun Parumaang, termasuk RK dan RT, begitupun dengan nomor surat yang masih kosong, namun dokumen dari 11 penerima tersebut tetap dikirim oleh saksi lainnya menuju Kota Benteng, Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Pada saat dikirim, belum ada nomor surat. Saya titip di Alimuddin J. yang saat itu mau masuk ke Selayar, karena Pak Awil bilang kirim saja kesini (Benteng, Selayar). Nanti saya komunikasi sama Pak Desa," ungkap saksi. 

"Setelah sampai di pelabuhan ada yang ambil, orangnya Pak Awil. Saya yang komunikasi sama Pak Awil, saya bilang berkas saya kirim dan yang membawa atas nama Alimuddin J.," ungkapnya. 

Saksi pun mengaku bahwa hanya berselang kurang lebih satu bulan setelah berkas tersebut diserahkan ke terdakwa Awiluddin, bantuan mesin alkon Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 tersebut mereka terima. 

Diduga dokumen surat keterangan kepemilikan lahan yang tidak lengkap inilah yang kemudian dipalsukan oleh terdakwa Awiluddin. Dimana terdakwa diduga melakukan tanda tangan menggunakan pulpen pada surat yang terdapat kolom tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RT Dusun Parumaang, Ketua RK Dusun Parumaang dengan mencontohi tanda tangan dokumen lain yang terdapat tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RT Dusun Parumaang, Ketua RK Dusun Parumaang. 

Setelah itu, terdakwa membubuhi stempel pada kolom tangan tangan Kepala Desa Bontomalling yang telah ditandatangani oleh terdakwa. Dimana stempel tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kecamatan Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bontomalling. 

Selain itu, terdakwa juga menuliskan nomor surat pada surat keterangan kepemilikan lahan tersebut yang terdakwa karang sendiri penomorannya sehingga seolah-olah dokumen atau surat tersebut dibuat dan disahkan oleh desa Bontomalling. 

Selanjutnya surat keterangan kepemlikan lahan yang telah di tandatangani oleh terdakwa diserahkan kepada tim verifikasi berkas calon penerima bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG Tahun 2023 untuk diproses lebih lanjut. 

Untuk itu, dalam kasus ini terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI