Breaking News

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Tetapkan 3 Hari Berkabung Nasional


SATULAYAR.COM
- Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno menghembuskan nafas terakhir pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Almarhum Try Sutrisno wafat dalam usia 90 tahun. 

Kabar duka ini disampaikan oleh Tim Komunikasi Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Egy Massadiah, yang menerima informasi langsung dari Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Komaruddin Simanjuntak, yang selama ini memantau kondisi kesehatan almarhum.

"Beliau wafat di RSPAD Gatot Soebroto pagi ini. Kami memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Egy dalam keterangannya kepada awak media.

Kabar duka ini juga disampaikan oleh mantan Kepala RSPAD Letjen TNI (Purn) Albertus Budi Sulistya. 

"Benar," kata Albertus, Senin (2/3/2026). 

Pihak keluarga menyampaikan bahwa jenazah almarhum akan dimandikan di rumah duka RSPAD sebelum dibawa ke kediaman di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pesan yang disampaikan keluarga besar, mereka memohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan almarhum semasa hidupnya. 

"Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Kami mohon doa dari bapak dan ibu sekalian," demikian pernyataan keluarga.

Almarhum Try Sutrisno akan dimakamkan setelah waktu Zuhur di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh Jenderal (Purn) Wiranto terkait rangkaian prosesi pemakaman almarhum.

Wiranto mengatakan pihak keluarga telah menyiapkan tahapan penghormatan terakhir sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhirnya dengan iring-iringan akan bergerak menuju Taman Makam Pahlawan Kalibata sebagai lokasi pemakaman.

“Almarhum akan diberangkatkan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata,” ujar Wiranto, kepada wartawan di rumah duka, Senin (2/3/2026).

Pemakaman di TMP Kalibata merupakan bentuk penghormatan negara kepada almarhum atas jasa-jasanya selama mengabdi kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, Pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Penetapan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno kepada bangsa dan negara. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI