SATULAYAR.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulukumba, menemukan ladang ganja di Lingkungan Bangsallayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/9/2025).
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan yang dicurigai adanya transaksi narkoba jenis ganja di instagram.
Polisi yang mencurigai hal itu, kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar dan memesan untuk membeli ganja.
"Setelah menerima informasi, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di akun Instagram tersebut. Akhirnya polisi menyamar dan memesan untuk membeli ganja," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala, Selasa (2/9/2025).
Polisi dan penjual yang diketahui berinisial WS (27), warga Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa itu pun kemudian berjanjian bertemu di Desa Taccorong untuk transaksi pada Selasa dini hari (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat bertransaksi itulah, WS ditangkap dan diamankan ke Mapolres Bulukumba. Dari tangan WS, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset besar ganja kering.
"Dini hari tadi terduga pelaku pria berinisial WS diamankan saat bertransaksi dengan anggota di salah satu tempat di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang,” ungkap Marala.
Lebih lanjut Marala mengatakan bahwa dari hasil interogasi, Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah dan kebun WS yang berjarak beberapa kilometer dengan medan tebing terjal nan curam dekat sungai.
"Pada Selasa siang, sejumlah personel berangkat ke rumah WS di Kecamatan Kindang dan ditemukan 4 batang ganja yang ditanam di dalam pot di lantai 2 rumah pelaku," ungkap H. Marala.
"Lalu ditemukan juga 12 pohon tanaman ganja di kebun milik WS yang jaraknya sekitar 4 KM dari kediaman WS,” lanjutnya.
Terkait asal bibit ganja yang ditanam, WS mengaku awalnya membeli biji ganja dari Instagram di Makassar dan menanam sendiri ejak 2023. Sejak 2024, WS aktif menjual ganja secara online sebelum akhirnya tertangkap.
Saat ini, WS bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merambah hingga ke pelosok daerah.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat. Kami minta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita perangi narkoba," tegas AKBP Restu Wijayanto. (*).
Social Header