SATULAYAR.COM - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis, 14 Agustus 2025, sempat membuat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sidang dengan keras.
Pasalnya, terdakwa dianggap tidak tertib dalam menjalani persidangan. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu selalu menyela membela diri dan selalu bergerak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., membacakan dakwaan terhadap dirinya.
"Saudara bisa diam! Saudara tenang, dengar itu dakwaan. Kakinya tidak usah goyang-goyang ya!," tegas Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., usai mengetuk palu dengan keras, memberi peringatan kepada terdawa agar tertib menjalani sidang.
Pantauan satulayar.com di Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis (14/8/2025), sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar sekaligus Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., didampingi Naylla Bellytz Medhicha, S.H., dan Resti Imaliya, S.H., selaku Hakim Anggota.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut yakni Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H. Sementara, Muhtadin, S.H., selaku penasehat hukum Terdakwa Awiluddin juga turut hadir di persidangan tersebut.
Selain memperingatkan terdakwa agar tertib dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., menyampaikan bahwa saat ini terdakwa merupakan tahanan Pengadilan Negeri Selayar dan berstatus sebagai tahanan kota, namun majelis sewaktu-waktu dapat mengalihkan penahanan terdakwa ke rumah tahanan negara (rutan) dan atau tahanan rumah.
"Saudara terdakwa kalau datang ke Pengadilan, tolong jangan pakai jeans, pakai celana kain yang rapih," ucap Harwasah kepada terdakwa Awiluddin.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim juga menegaskan bahwa siapapun agar tidak memeberikan sesuatu apapun yang dapat mempengaruhi pihaknya dalam pengambilan keputusan sidang dalam perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, yang menyeret Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, sebagai terdakwa.
"Saudara atau siapapun yang hadir dalam persidangan ini tolong tidak memberikan apapun yang dapat mempengaruhi hasil dari persidangan ini nantinya. Itu yang perlu saya tekankan. Kami tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun terhadap hasil dari persidangan ini," tegas Harwasah lagi.
Kemudian, ia mengatakan agar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 mendatang, JPU dan terdakwa dapat menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan.
"Untuk saksi, ada 3 klaster yakni pemerima bantuan, ASN dari Dinas Pertanian, dan aparatur desa serta dusun. Bisa dibagi untuk dihadirkan saksi-saksinya berdasarkan klaster tersebut. Kepada terdakwa juga agar menyiapkan saksinya, agar sewaktu-waktu jika dibutuhkan dapat segera menghadiri persidangan," imbuh Ketua Majelis Hakim, Harwasah.
Sekadar diberitakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, pada tanggal 2 April 2024, dengan hasil pemeriksaan bahwa 11 buah tandatangan pada dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Penerima Bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling, antara Identitas Tanda bukit (IT) 1 sampai 11 dan known tandatangan atau KT, terdapat adanya perbedaan unsur-unsur penting.
"Adapun ciri-ciri perbedaan yang dimaksud yakni perbedaan umum seperti perbedaan writing skill (tandatangan), perbedaan writing destinity (tandatangan), continuity, dan perbedaan writing slump (tandatangan)," ungkap JPU, Nurul Anisa.
Selain perbedaan umum, juga terdapat perbedaan-perbedaan khusus, khusus antara IT 1 sampai 11 dengan KT. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa 11 buah tandatangan pada dokumen tersebut adalah non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda.
Akibat perbuatan terdakwa, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Afd).
Social Header