Breaking News

PKS Tak Jelas, Balai TNTBR Hambat Program Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden Prabowo


SATULAYAR.COM
- Balai Taman Nasional Takabonerate hingga hari ini, Senin (11/8/2025) belum memberikan kejelasan terkait Pengurusan Perjanjian Kerjasama (PKS) penampungan pembesaran lobster dan ikan, serta pengelolaan keramba ikan hidup agar bisa kembali membeli hasil pancingan nelayan di Takabonerate. 

Sejumlah pedagang pembeli ikan hidup yang telah mengurus dan melengkapi berkas mengaku telah menyetor kelengkapan berkas yang dipersyaratkan oleh kantor Balai Taman Nasional Takabonerate. 

Mereka mengaku belum melakukan pembelian seperti biasa karena belum ada PKS yang dipersyaratkan. Mereka para pembeli ikan hidup mengaku takut membuka pembelian karena takut melanggar. 

"Soalnya kalau didatangi petugas ke keramba tidak enak, lebih tidak enak lagi kalau dibawakan senjata dan keramba disegel lagi," ungkap salah seorang pemilik keramba yang sudah tidak operasi menunggu PKS dari balai terbit.

Dan ini sudah memasuki bulan ketiga mereka menunggu PKS tersebut namun selalu mendapat jawaban yang mereka terima dari petugas Balai Taman Nasional Takabonerate adalah menunggu PKS dari pusat. 

"Ini sudah hampir tiga bulan keramba tutup Pak menunggu PKS dari balai tapi tidak jelas kapan keluar. Kita juga mau makan ini, tambah lagi anggota nelayan juga minta terus supaya dibuka pembelian," ujar salah seorang pembeli ikan hidup di Takabonerate.

Yang bikin heran karena ada yang terus membeli dan keramba terus buka. Ada juga yang membeli pakai kapal langsung masuk ke taka-taka bersama nelayannya menangkap ikan. Mereka loading ikan hidup di Takabonerate tapi tidak diapa-apakan. Sementara kita orang kawasan hanya bisa nonton dan takut protes jangan sampai PKS dipersulit. Apakah mereka sudah ada PKS nya tanyanya. 

Kalau bisa perlihatkan juga dan kita periksa sama-sama berkasnya karena setahu saya untuk urus PKS itu butuh anggota nelayan yang sudah diverifikasi oleh pihak Balai. 

Apakah verifikasinya sudah benar ? Jangan sampai hanya formalitas dan nelayan nelayan yang didaftar namanya tidak jelas. "Ini perlu pembuktian. Supaya adil," ungkapnya mengunci perbincangan. 

Informasi lain yang diterima media ini menyebut permintaan nelayan dan pedagang ikan hidup agar Balai Taman Nasional Takabonerate tidak tebang pilih. 

"Kalau mau dihentikan sekalian hentikan semua dan kalau mau dibuka sekalian dibuka juga semua saja," kata sala seorang tokoh masyarakat nelayan di Takabonerate.

Tertutupnya kran informasi dan konfirmasi mengenai kebenaran kebijakan penerapan aturan diwilayah konservasi Taman Nasional Takabonerate dan keluhan nelayan yang mendiami pulau-pulau kecil didalamnya menjadi perlu menjadi perhatian wakil rakyat dan pemerintah. 

Setidaknya persoalan PKS dan keramba pembelian ikan hidup dikawasan ini telah lama berlarut-larut dan terkesan disepelekan oleh penentu kebijakan daerah ini. 

Tidak jelasnya pengurusan PKS ini pun dikeluhkan sejumlah stakeholder desa yang berada didalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Seperti, Pendamping Lokal Desa, Rusdin, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes di desa dampingannya bingung terkait kebijakan Balai TN. Taka Bonerate. 

Tidak adanya kejelasan PKS membuat program ketahanan pangan di desa dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate hingga saat ini tersendat dan belum bisa dijalankan oleh pengurus BUMDes, yang mana usaha yang akan dijalankan yakni penampungan pembesaran lobster dan ikan. 

Untuk diketahui, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengeluarkan Permendesa PDT No. 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, dan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung dalam swasembada pangan. 

Lahirnya Keputusan Menteri Desa PDT No. 3 Tahun 2025 ini sekaligus menetapkan peran strategis BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah kewajiban mengalokasikan paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa untuk disalurkan ke rekening BUMDes, untuk membiayai program ketahanan pangan desa. 

Dimana dua regulasi tersebut diterbitkan oleh Menteri Desa PDT sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memenuhi target swasembada pangan yang menjadi penopang program Makan Bergizi Gratis.

Terkait tidak adanya kejelasan pengurusan PKS Balai Taman Nasional Taka Bonerate ini membuat stakeholder desa dan sejumlah tokoh masyarakat nelayan, khususnya pemancing ikan hidup berharap agar kondisi yang ada saat ini bisa mendapat perhatian serius Pemerintah pusat dan daerah agar program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini dapat segera dijalankan, sehingga taraf kehidupan dan perekonomian masyarakat Kepulauan bisa lebih baik dari saat ini. (*) 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI