SATULAYAR.COM - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana perampasan mobil yang dilakukan debt collector bersama komplotannya tidak hanya merampas dan membawa paksa, melainkan juga merusak serta menjual onderdil mobil milik warga Dusun Balang Kajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, pada 19 Agustus 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., saat memimpin langsung konferensi pers di ruang konferensi pers humas Polres Kepulauan Selayar, Selasa (26/8/2025).
Kapolres juga menyampaikan peran dari para pelaku perampasan mobil pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8535 JB milik Mukti Ali dan Bau Lina Ikasari tersebut.
Dikatakan Kapolres bahwa pelaku Hasanuddin merupakan seorang debt collector dari salah satu pembiayaan di Kabupaten Bulukumba mencari orang yang bisa membantunya melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik korban.
Hasanuddin, kata Kapolres, kemudian berkomunikasi dengan 4 (empat) pelaku lainnya yakni Asrul alias Unyil, Zulfikar, Ahmad Saleh dan Arfandi untuk menyusun rencana dan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam melakukan aksinya.
“Inisial H ini sebagai dalang atas terjadinya tindak pidana perampasan satu unit mobil pick up Suzuki carry DD 8535 JB milik Mukti Ali,” jelas Kapolres Selayar.
AKBP. Didid Imawan menjelaskan dalam melakukan aksi perampasan dan penarikan paksa terhadap mobil tersebut, pelaku Asrul, Ahmad Saleh dan Arfandi melepas talang air dan mencongkel kaca mobil yang dalam keadaan terkunci.
Setelah pintu berhasil terbuka selanjutnya mereka merusak rumah kunci mobil menggunakan palu martil, obeng dan betel. Sementara, Hasanuddin dan Zulfikar bertugas untuk mengawasi kondisi dan situasi sekitar.
Usai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa mobil dengan cara ditarik menggunakan mobil ke sebuah kebun, dan selanjutnya Asrul alias Unyil menjual beberapa onderdil mobil yakni kedua ban ban belakang dan wiper.
"Sebelum menarik paksa mobil tersebut, kelima pelaku menyusun rencana dan mempersiapkan alat yang akan digunakan di rumah Asrul alias Unyil," ujar Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, kelima pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Selayar. Adapun barang bukti yang ikut diamankan diantaranya satu buah palu martil, satu buah betel alat pencungkil dan satu buah talang air mobil.
Kelima tersangka dikenakan pasal 368 sub pasal 365 ayat 2 ke-2, ke-3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1E, pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Polres Kepulauan Selayar khususnya Satreskrim akan terus berkomitmen menindak lanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta dan bendanya," pungkas Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers ini diantaranya Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, S.H., Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, S.H., Kasi Humas Aipda Suardi A., Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi serta puluhan jurnalis media cetak dan online di Kepulauan Selayar. (Afd).
Social Header