Breaking News

Mabuk Miras Pria di Selayar Aniaya Korban Pakai Badik


SATULAYAR.COM
- Seorang pria berinisial ST (35) yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang warga di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Sabtu malam (30/5/2026). 

Peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 19.40 Wita ketika korban berinisial AM (46) sedang berada di depan rumah bersama istrinya yang berinisial AAF (32). 

Saat itu, terduga pelaku berinisial ST (35) melintas dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo sambil berteriak-teriak. Korban kemudian menyahut teriakan tersebut, sehingga pelaku berhenti, turun dari sepeda motor, lalu mengacungkan badik sambil menantang warga di sekitar lokasi.

Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun pelaku mengejar korban hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan bersimbah darah. Saksi kemudian masuk ke rumah dan menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tanggal 30 Mei 2026, Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin IPDA Muhammad Nur, S.H., bersama personel Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, terduga pelaku ST berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan saat kejadian.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana minuman keras dapat memicu tindakan agresif dan berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan orang lain. Berkat respons cepat Tim URC dan Resmob, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sukarman.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme, kekerasan, penganiayaan maupun tindak pidana lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Didid Imawan.

Saat ini terduga pelaku ST telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal yang dipicu penyalahgunaan minuman keras demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Selayar. (rls)

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI