SATULAYAR.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan untuk berpoligami dengan beberapa persyaratan. Persyaratan dan peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari media fajar.co.id, pada Senin (9/2/2026) yang dilansir dari dalam laman BKN, PNS laki-laki yang mau berpoligami harus mendapatkan izin. Sementara untuk PNS perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Untuk PNS laki-laki yang ingin melakukan poligami ada syarat-syarat wajib yang tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebelum memutuskan untuk melakukan Poligami, PNS Laki-laki wajib izin tertulis pejabat berwenang sebelum menikah lagi. Jika hal ini tidak dilakukan atau Poligami tanpa izin, maka sanksinya Hukuman Disiplin Berat.
Selanjutnya, harus ada syarat kondisi (salah satu harus ada). Izin hanya diberikan jika ada alasan sah (dibuktikan surat);
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.2. Istri cacat badan/penyakit tidak dapat disembuhkan.
Kendati diperbolehkan, ada larangan khusus yang ditetapkan oleh BKN untuk melakukan poligami. Larangan itu lebih spefisiknya ditujukan ke PNS wanita.
Larangan bagi PNS Wanita itu berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria.
Adapun sanksi pelanggaran bagi PNS yang menikah siri atau berpoligami tanpa izin dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian atau dipecat. (*).

Social Header